Usut Dugaan Korupsi BPR BKK Pekalongan, Kejati Jateng Temukan Kerugian Rp141 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026, 15:20 WIB

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran kredit di BPR BKK Kabupaten Pekalongan (Perseroda). Dugaan penyimpangan tersebut terjadi di 10 cabang dengan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai 141 miliar rupiah.

Perkara tersebut kini ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Penyidikan dilakukan terhadap penyaluran kredit dalam kurun 2022 hingga 2025.

Ket. Foto: Kajati Jateng Teguh Subroto, SH MH dan Aspidsus Kejati Jateng Ade Hemawan, SH MH saat memberikan keterangan pers dalam rangka Harlah ke-81 Kejaksaan RI di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9). — Sumber: koran jakarta/henry pelupessy

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Teguh Subroto mengungkapkan salah satu dugaan modus dalam perkara tersebut adalah pemberian kredit kepada debitur yang dinilai tidak layak.

Meski dinilai tidak memenuhi persyaratan, pengajuan kredit tetap diloloskan. Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan dugaan pemberian cashback.

“Debitur tidak layak kredit, tapi diloloskan, kemudian ada cashback, salah satunya (modus) kira-kira begitu ya,” ujar Teguh saat memberikan keterangan pers dalam rangka Harlah ke-81 Kejaksaan RI di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (2/9).

Teguh juga menyebut penyidik telah mengantongi pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Namun, ia belum mengungkap identitasnya secara terbuka. “Kalian semua pasti kenal lah, terkenal (orangnya),” katanya.

Kredit Tak Layak Tetap Dicairkan

Asisten Pidsus Kejati Jateng Ade Hermawan,SH MH menjelaskan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit di 10 cabang BPR BKK Kabupaten Pekalongan.

Menurut Ade, dalam penyaluran kredit seharusnya terdapat sejumlah prosedur dan persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk penilaian terhadap kelayakan usaha calon debitur.

Namun, prosedur tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kredit tetap diputus dan diberikan kepada debitur yang dinilai tidak layak, hingga akhirnya terjadi gagal bayar.

“Kami lakukan penyidikan, tahun 2022–2025. Pemberian kredit tidak layak, tapi pemutus kredit tetap memberikan. Kan seharusnya jalankan prosedur, misalnya apakah dari sistem usaha layak tidak dan lainnya, berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya,” kata Ade.

Penyidik kini mendalami seluruh proses penyaluran kredit, mulai dari pengajuan, analisis kelayakan, proses pemutusan kredit hingga terjadinya gagal bayar.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi fokus penyidik untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan besaran kerugian keuangan negara dalam perkara BPR BKK Kabupaten Pekalongan.

Kejati Jateng menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Penyidik Pidsus juga terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.