Pengamanan 1.048 Ton Udang Impor di Jatim untuk Lindungi Pembudidaya Lokal

Kamis, 24 Sep 2026, 08:30 WIB

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran udang impor yang tidak sesuai ketentuan di pasar domestik sekaligus melindungi daya saing dan keberlangsungan usaha pembudidaya udang dalam negeri.

"Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya- pembudaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” ujar Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP, TB. Haeru Rahayu dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (23/9).

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Istimewa

Udang impor dari Kanada, Argentina, dan Ekuador diamankan KKP dari Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan. Rinciannya, di Probolinggo dan Pasuruan diamankan sebanyak 19 ton udang pink asal Kanada. Kemudian di Pasuruan juga diamankan 885 ton udang merah asal Argentina, serta di Lamongan diamankan dan 144 ton udang vaname asal Ekuador. Udang-udang dari luar negeri ini masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat, diduga akan didistribusikan ke pasar lokal. 

Seluruh udang saat ini selanjutnya akan diperiksa, termasuk dari sisi mutunya. "Kami memastikan jaminan mutu terhadap produk-produk domestik dan ekspor. Kita harus mengetahui ketertelusuran produk,” Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin  Dwiyana menilai pengawasan terhadap peredaran udang impor perlu dilakukan secara terpadu untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan, industri pengolahan, dan keberlangsungan usaha perikanan nasional. 

"KKP sedang mengembangkan budidaya yang terintegrasi di Kebumen dan Waingapu. Pasar produk udang di Amerika Serikat, kita sudah unggul di bea masuk Kami mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan keunggulan udang Indonesia sehingga bisa mengangkat  pembudidaya," ujar Erwin.

Dalam proses pengawasan dan pengamanan udang impor tersebut, KKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai dengan kewenangan masing-masing. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.