DPR: Status WNI yang Gabung Militer Asing Bakal Hilang
Rabu, 02 Sep 2026, 13:30 WIBJAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait konsekuensi jika seorang warga negara Indonesia (WNI) bergabung dengan militer negara asing.
Terkait isu delapan WNI yang bergabung dengan militer negara asing, menurut dia, pemerintah tidak perlu mempersiapkan keputusan mereka. Dia menilai hal tersebut harus dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah.
"Sudah terlanjur kok. Yang paling penting, ini menjadi pengalaman bagi pemerintah Indonesia," kata Hasanuddin di Jakarta, Rabu.
Dia menyampaikan bahwa jika ada WNI yang bergabung dengan militer negara asing maka status kewarganegaraan Indonesia akan hilang. Kemenlu, kata dia, perlu memberikan informasi itu kepada masyarakat secara jelas.
"Nah konsekuensinya itu yang saya tahu, ada yang memang mereka tahu kalau masuk menjadi prajurit, maka secara otomatis hilang kewarganegaraan Indonesianya. Tetapi ada juga yang sudah tahu dan sengaja," katanya.
Dia pun menilai terdapat berbagai alasan yang mendorong seseorang memilih bergabung dengan militer negara asing. Salah satunya adalah faktor ekonomi atau keinginan memperoleh keuntungan finansial.
"Atau ada tujuan lain, misalnya dia bekerja di sana sudah cukup lama kemudian ingin menjadi warga negara. Salah satu jalan yang cepat itu adalah masuk menjadi prajurit setempat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sedang memverifikasi informasi terkait WNI yang diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia melalui Perwakilan RI serta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
âInformasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,â kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8).
Namun, apabila keterlibatan WNI tersebut terverifikasi, tambah Yvonne, maka hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak mewakili kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia.
Berita Terkait:
-
Keren Mendunia! INKA Ekspor ke Selandia Baru, Ini Dukungan yang Diberikan Lembaga Pembiayaan
-
Cuaca Buruk dan El Nino Picu Kenaikan Harga Kakao
-
Canva Code 2.0 Resmi Hadir di Indonesia, Buat Website dan Konten Interaktif Kini Tanpa Coding
-
Audi Segera Luncurkan SUV Premium Terbaru
-
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Basarnas Lampung Perkuat Edukasi Mitigasi Erupsi Gunung Anak Krakatau
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.