Pemkot Makassar Bebaskan Iuran Sampah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Rabu, 02 Sep 2026, 12:57 WIBMAKASSAR â Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan program pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan ditingkatkan hingga ribuan rumah secara bertahap.
"Kami terus memperhatikan masyarakat. Ini sudah kita berikan untuk masyarakat yang daya listriknya 450 sampai 900 VA, dan kita akan tambah lagi dari 900 sampai 1.300 VA," kata Munafri melalui keterangannya di Makassar, Rabu (02/9).
Pria yang akrab disapa Appi itu mengatakan, pembebasan iuran sampah saat ini telah diberikan kepada rumah tangga dengan daya listrik 450 hingga 900 VA.
Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar tengah melakukan kajian untuk memperluas penerima program iuran sampah gratis kepada masyarakat dengan daya listrik 900 hingga 1.300 VA. Kajian tersebut ditargetkan selesai pada September 2026.
Namun, Appi menekankan pembebasan iuran sampah tersebut disertai tanggung jawab masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Ia meminta masyarakat ikut mengambil peran dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memilah sampah sebelum diserahkan kepada petugas.
Appi menjelaskan, rumah yang mendapatkan pembebasan iuran sampah nantinya akan dipasangi stiker sebagai penanda.
"Sementara mekanisme penarikan iuran bagi masyarakat dari kelompok menengah ke atas akan dikelola oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan bersama jajarannya," kata dia.
Sebelumnya, Munafri saat menghadiri Pesta Rakyat di Kelurahan Mamajang Luar, Kecamatan Mamajang, mengatakan di Kecamatan tersebut, terdapat sekitar 1.200 rumah yang telah mendapatkan pembebasan iuran sampah.
"Ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Di Kecamatan Mamajang, ada kurang lebih 1.200 rumah yang mendapatkan keringanan untuk tidak membayarkan iuran sampahnya," kata Munafri.
Jika kajian telah terealisasi, diperkirakan terdapat sekitar 1.400 rumah tambahan di Kecamatan Mamajang yang akan mendapatkan pembebasan iuran sampah.
Munafri menyampaikan apresiasi kepada para ketua RT, RW, LPM, imam kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat yang selama ini membantu pemerintah menjalankan sistem pemilahan sampah dan pengelolaan kebersihan.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas kebersihan maupun pemerintah. Masyarakat harus terlibat sejak dari sumbernya.
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Langgar Aturan Keimigrasian, WN China Dideportasi Imigrasi Langsa.
-
Update Kebakaran Hutan Gunung Bromo: Hampir 8 Hektare Hangus
-
Pemkot Makassar Siapkan KUR untuk PKL Terdampak Penertiban, Solusi Modal Usaha agar Tak Kembali Langgar Aturan
-
Kemendagri Gandeng BPS dan BNPP Petakan 15.000 Rumah di Perbatasan Jadi Layak Huni
-
Lomba teater modern Festival Seni Bali Jani 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.