TikTok Didenda Rp500 Miliar di Brasil, Gegara Gagal Lindungi Anak dan Remaja

Rabu, 26 Agu 2026, 05:00 WIB

Rio de Janeiro, Brasil - Otoritas perlindungan data Brasil pada Selasa (23/8) menjatuhkan denda hampir 30 juta dolar AS atau sekitar Rp500 miliar kepada TikTok karena dinilai gagal menerapkan langkah-langkah perlindungan anak. Otoritas tersebut menyebut sanksi itu sebagai "sinyal kuat" bagi perusahaan media sosial lainnya.

Brasil selama ini menerapkan regulasi ketat terhadap platform media sosial, termasuk menindak penyebaran disinformasi dan mewajibkan pengguna berusia di bawah 16 tahun menghubungkan akun mereka dengan akun orang tua.

Ket. Foto: Brasil telah menerapkan sikap tegas dalam mengatur platform media sosial, termasuk menindak penyebaran disinformasi serta mewajibkan pengguna berusia di bawah 16 tahun untuk menghubungkan akun mereka dengan akun orang tua. — Sumber: AFP

Direktur penegakan Badan Perlindungan Data Nasional Brasil (ANPD) Fabricio Lopes dalam konferensi pers mengatakan TikTok "tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah remaja mengakses platform serta mencegah data anak-anak dan remaja tersebut diproses."

Data tersebut, menurut dia, "digunakan untuk menawarkan iklan kepada remaja."

Ia mengatakan denda sebesar 153,7 juta real Brasil atau sekitar 29,9 juta dolar AS merupakan "sinyal kuat kepada platform lain mengenai betapa seriusnya ANPD menangani pekerjaan ini". Otoritas tersebut berharap perusahaan media sosial lainnya "menangkap pesan tersebut."

Pekan lalu, TikTok sepakat membayar 400 juta dolar AS untuk menyelesaikan gugatan dengan Departemen Kehakiman Amerika Serikat terkait tuduhan bahwa platform berbagi video tersebut mengumpulkan data pribadi anak-anak tanpa izin orang tua.

Penegakan Aturan Diperketat

ANPD pada bulan ini juga memerintahkan platform streaming populer Discord menangguhkan fitur siaran langsung dan panggilan video setelah seorang remaja perempuan diduga didorong untuk mengakhiri hidupnya saat mengikuti siaran.

ANPD mengatakan kepada AFP bahwa banding yang diajukan Discord pada Senin terhadap keputusan penangguhan tersebut masih dalam proses peninjauan.

Direktur ANPD Lorena Giuberti Coutinho mengatakan pihaknya pekan lalu telah memulai proses pemeriksaan terhadap 22 jejaring sosial dan platform untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang disahkan tahun ini guna melindungi anak-anak dan remaja di internet.

"Saya kira kita dapat mengharapkan tindakan penegakan yang jauh lebih kuat dalam beberapa bulan mendatang," katanya.

Selain menjatuhkan denda, ANPD memerintahkan perusahaan induk TikTok, ByteDance, menghapus data yang dikumpulkan dengan melanggar peraturan.

Coutinho mengatakan TikTok telah berkomitmen menghentikan seluruh iklan bagi pengguna yang tidak masuk ke akun.

ANPD mengatakan TikTok juga berkomitmen "menerapkan rencana kepatuhan untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja."

Platform tersebut diwajibkan menerapkan pengaturan privasi yang lebih ketat secara otomatis pada akun milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun, memperkuat sistem pengawasan orang tua, serta menerapkan filter konten yang lebih ketat.

Dalam pernyataan yang dikirim kepada AFP, TikTok mengatakan denda tersebut berasal dari kekhawatiran yang disampaikan pada 2021 dan "tidak memperhitungkan" berbagai langkah yang telah diterapkan sejak saat itu.

TikTok menyebut telah meluncurkan lebih dari 50 fitur keselamatan yang ditujukan bagi pengguna remaja selama enam tahun terakhir.

Fitur tersebut antara lain pembatasan pesan langsung bagi anak-anak di bawah 16 tahun, tidak merekomendasikan konten kelompok usia tersebut kepada orang asing, serta memungkinkan orang tua menetapkan batas waktu penggunaan layar dan memblokir akun.

Menurut ANPD, TikTok memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding terhadap denda tersebut.

Pada 2024, platform X sempat diblokir selama 40 hari di Brasil hingga jejaring sosial milik orang terkaya di dunia, Elon Musk, tersebut mematuhi perintah Mahkamah Agung Brasil untuk menghapus akun-akun yang menyebarkan disinformasi.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP

Berita Terbaru

Gorontalo Usulkan Sastrawan H.B. Jassin dan Tokoh Kesehatan Aloei Saboe Jadi Pahlawan Nasional

Carlos Baleba Resmi ke Manchester United, Lini Tengah MU Makin Menakutkan

Harga Pangan Melonjak, Telur Jadi Alternatif Lauk bagi Warga

PBNU Maksimalkan Lebih dari 100 CCTV untuk Muktamar NU ke-35

Terobosan Energi Bersih! PLTS Pasok Listrik 24 Jam untuk Pulau Rengit

Hasil Play Off Liga Champions: LASK Balikkan Keadaan, Sabah dan Bodo/Glimt Pastikan Tempat di Fase Grup

Kesempatan Jadi ASN! Pemkab Kudus Ajukan 400 Formasi CPNS

Hasil Liga Spanyol: Gol Pablo Garcia Bawa Real Betis Permalukan Valencia 1-0

Pemprov DKI Hadirkan Bioskop Mini 43 Kursi, Putar Film Indonesia dengan Tiket Mulai Rp15 Ribu

Bruno Fernandes Jadi Pemain Terbaik PFA 2025/2026, Performa Cemerlang Bersama Manchester United!

Bruno Fernandes Dinobatkan Jadi Pemain Terbaik PFA Musim 2025/2026

Daop Jember Catat Lonjakan Penumpang, 107.686 Orang Naik KA Saat Libur Maulid Nabi

Muktamar NU ke-35 Dikawal Ketat! PBNU Pasang 100 Lebih CCTV untuk Pengamanan

Cegah Stunting Sejak Dini, Pemkab Jayapura Salurkan Telur Ayam Lokal

Jangan Sampai Terjebak Macet! Dishub Rekayasa Lalu Lintas Jelang Peresmian LRT Jakarta, Hindari Jalan Ini

TikTok Didenda Rp500 Miliar di Brasil, Gegara Gagal Lindungi Anak dan Remaja

PLTS 100 GWp Ditargetkan Rampung Tiga Tahun untuk Perkuat Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional

Musim Kemarau Picu Penurunan Hasil Pertanian akibat Minimnya Pasokan Air

Libur Maulid Nabi, 36.755 Penumpang Gunakan Kereta Api di Wilayah Daop 8 Surabaya

Pemerintah Perkuat Ketahanan Pangan 2027 dengan Fokus Meningkatkan Produktivitas Pangan Nasional

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.