KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Surabaya, dan Sita Uang dalam Amplop dari Kantor BPN Mojokerto
Kamis, 24 Sep 2026, 16:39 WIBSURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah sehari sebelumnya menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, penyidik KPK pada Kamis (24/9) melanjutkan penggeledahan ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 60, Surabaya. Hingga Kamis siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan di Mojokerto dilakukan pada Rabu (23/9) dan menjadi bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Budi.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang. KPK menduga uang tersebut merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto," ujarnya.
Budi mengatakan, uang tersebut belum langsung diumumkan nilainya karena masih berada di dalam amplop dan akan dihitung terlebih dahulu oleh penyidik.
"Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik," kata dia.
Sehari setelah penggeledahan di Mojokerto, KPK kembali bergerak ke tingkat provinsi. Penyidik mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya.
"Kemudian hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Dimana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," ujar Budi.
Hingga sekitar pukul 14.15 WIB, penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur masih berlangsung. KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut.
"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," tutur Budi.
Rangkaian penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan secara bertahap di sejumlah lokasi, mulai dari lingkungan Kementerian ATR/BPN di Jakarta, kantor dan rumah pihak yang berkaitan dengan perkara, kantor Summarecon di Jakarta dan Kabupaten Bogor, hingga Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Kini, rangkaian penggeledahan tersebut berlanjut ke Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya. KPK masih menunggu hasil penggeledahan untuk menentukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dan perkembangan penyidikan selanjutnya.
- Penggeledahan KPK
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.