Viral Rekening Bank Mandiri Rp80,9 Juta Diblokir, DPR Buka Suara

Selasa, 25 Agu 2026, 00:17 WIB

Jakarta — Pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok senilai sekitar Rp80,9 juta menjadi sorotan. Rekening tersebut disebut berisi dana pribadi dan sumbangan masyarakat untuk mendukung kebutuhan warga Pati yang menyampaikan aspirasi di Jakarta.

Informasi pemblokiran rekening disampaikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Lembaga tersebut menyebut Polda Metro Jaya meminta Bank Mandiri melakukan penundaan transaksi terhadap rekening Supriyono selama lima hari kerja.

Ket. Foto: Bank Mandiri. — Sumber: Antara

Dana tersebut, menurut YLBHI, digunakan untuk berbagai kebutuhan peserta aksi, seperti biaya perjalanan, konsumsi, penginapan, dan kebutuhan logistik lainnya.

Rekening itu diduga diblokir ketika Supriyono mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil yang menilai tindakan itu berpotensi menghambat kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Kepolisian menyebut tindakan tersebut sebagai “penundaan transaksi”. Polisi juga masih melakukan penelusuran terhadap aliran dana dalam rekening serta berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

YLBHI mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Menurut lembaga tersebut, aparat perlu menjelaskan status perkara, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penundaan transaksi, serta hubungan dugaan tersebut dengan dana yang berada di rekening.

YLBHI juga menyoroti penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaga itu menilai aturan terkait transaksi keuangan harus diterapkan berdasarkan dugaan tindak pidana yang jelas serta melalui prosedur hukum yang berlaku.

Selain itu, YLBHI menilai dana sumbangan masyarakat untuk mendukung aksi tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai aktivitas keuangan ilegal. Dana tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan transportasi, makanan, penginapan, dan keperluan peserta aksi.

DPR Minta Masyarakat Tidak Resah

Di tengah polemik tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta masyarakat tidak perlu resah terkait pemblokiran rekening Supriyono.

Andre mengatakan bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) memiliki prosedur dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam mengambil keputusan, termasuk terkait pembatasan transaksi rekening nasabah.

"Bank-bank selalu melaksanakan good corporate governance, jadi tidak mungkin keputusan apalagi pemblokiran itu dilakukan sepihak," kata Andre di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Menurut dia, perbankan memiliki kewajiban memenuhi permintaan dari pihak yang berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maupun aparat penegak hukum.

"Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada mereka akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, pemblokiran rekening Supriyono mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Mereka mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut dan menilai pemblokiran berpotensi menghambat kebebasan berpendapat sekaligus menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan dana nasabah.

Koalisi tersebut juga mempertanyakan prosedur pemblokiran rekening. Mereka berpendapat tindakan tersebut seharusnya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan mengenai penyitaan atau pemblokiran rekening dalam proses penegakan hukum.

Sementara itu, YLBHI mendesak Polda Metro Jaya membuka informasi mengenai surat permintaan penundaan transaksi, status perkara, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut.

YLBHI juga meminta OJK, PPATK, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia ikut memeriksa persoalan tersebut untuk memastikan tindakan terhadap rekening Supriyono telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari kepolisian dan Bank Mandiri mengenai dasar penundaan transaksi serta perkembangan proses hukum terkait rekening senilai Rp80,9 juta tersebut.

  • keamanan rekening bank

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Usai Gempa M7,7 NTT: Retakan 100 Meter Muncul di Kawah Gunung Kelimutu

Pengunjung Bromo Diserang Hipotermia, Prajurit Marinir Beri Pertolongan Pertama

Berenang di Danau, Bocah 8 Tahun di Louisiana Meninggal akibat Amuba Pemakan Otak

Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google

Pertamina Lubricants Layani Ganti Oli Gratis untuk 1.000 Pengemudi Ojol

Atas Perintah Presiden Prabowo, Menhut Raja Antoni Turun Langsung Tangani Karhutla Kalbar.

Atasi Kekeringan di Lamongan, PU Normalisasi 1,6 KM Sungai & Kerahkan Pompa

Ekosistem Terbuka Dinilai Penting untuk Memperluas Penerapan Agentic AI

Genjot Literasi Pajak Generasi Muda, IKPI Gelar Lomba Cerdas Cermat Nasional

Rumah Sekunder Makin Terjangkau secara Riil, tetapi Stok Hunian Kian Terbatas

Trump Sebut Iran “Runtuh Total”, AS Siapkan “D-Day Ekonomi” untuk Teheran

81 Miles for Indonesia, XLSmart Hubungkan Negeri lewat 5G dan Semangat Berbagi

Kelola Penuaan Kulit secara Personal dengan Pendekatan Perawatan Berlapis

Yili Tebarkan Keceriaan HUT RI ke-81 kepada 2.000 Anak di Lima Rusun

Gokuniku Resmi Buka di Jakarta, Hadirkan “Japan’s Ultimate Meat Experience”

Pendakian Gunung Sindoro, KPALH Gandawesi Bawa Pesan Jaga Alam.

Lansia Terdampak Gempa Manggarai Jadi Perhatian, Khofifah Dorong Pendampingan Psikososial.

Pemprov DKI Boyong 23 UMKM Binaan ke Pameran CISMEF 2026 di Guangzhou Tiongkok

Mau Tahu Rahasia Kecantikan Kulit dan Rambut Korea, Saksikan di BXc 2 pada 27 Agustus Mendatang

Aplikasi GoPay Hadirkan Fitur DBL Indonesia, Meriahkan Kompetisi Basket Pelajar se-Indonesia

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.