Sebuah Mobil Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Pengemudi Tewas, Begini Kronologinya!
Jumat, 18 Sep 2026, 01:08 WIBJEMBER, JAWA TIMUR - Perjalanan KA Ijen Ekspres relasi Malang-Ketapang mengalami keterlambatan akibat tertemper sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi P 1236 HY hingga menyebabkan pengemudi mobil bernama Yusril Nur Ibnu (21) meninggal dunia saat perjalanan dibawa ke Puskesmas Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (17/9).
"Insiden temperan yang melibatkan KA 239F (Ijen Ekspres) relasi MalangâKetapang dengan mobil terjadi di petak jalan Tanggul â Bangsalsari, tepatnya di KM 173+060 sekitar pukul 12.05 WIB," kata Manajer Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Menurut dia, berdasarkan laporan di lapangan, insiden bermula saat sebuah mobil berwarna putih itu melaju dari arah selatan dan diduga pengendara tidak menaati rambu lalu lintas dengan berhenti sejenak dan menoleh ke kanan dan kiri ketika hendak melalui perlintasan sebidang.
âMasinis KA Ijen Ekspres sebelumnya telah memberikan semboyan 35 atau isyarat peringatan secara berulang kal, namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kejadian temperan tidak dapat dihindarkan,â katanya.
Akibat kejadian tersebut, KA Ijen Ekspres berhenti luar biasa untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan sarana, pada pukul 12.19 WIB kereta dinyatakan aman dan kembali melanjutkan perjalanan dari lokasi kejadian. Seluruh petugas kereta api dan penumpang dalam kondisi selamat.
Cahyo mengatakan bahwa dalam peristiwa tersebut KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 46 menit dan terdapat kerusakan pada lampu kabut lokomotif, namun perjalanan kereta api di lintas tersebut tetap berjalan normal dan aman.
"Kami menyampaikan rasa prihatin atas insiden tersebut dan mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa kepedulian akan keselamatan merupakan tanggung jawab bersama sehingga PT KAI Daop 9 Jember mendorong seluruh pemangku kepentingan terkait untuk saling bersinergi dalam memitigasi risiko di perlintasan sebidang agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
Pihak KAI mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi perlintasan sebidang, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kondisi jalur dalam keadaan aman sebelum melintas.
"Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat serta memahami rambu lalu lintas dan mendengarkan situasi di sekitar perlintasan, serta memastikan tidak terdapat kereta api yang akan melintas sebelum melanjutkan perjalanan," katanya.
KAI Daop 9 Jember pun mengingatkan kembali aturan berkendara ketika melintasi perlintasan sebidang. Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
âSelain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga menegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
âKami mengimbau dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar tidak bersikap abai saat melintasi perlintasan sebidang. Selalu berhenti sejenak ketika hendak melewati perlintasan sebidang. Jangan mempertaruhkan nyawa hanya karena terburu-buru," ujarnya
Kereta api tidak dapat berhenti mendadak dan memiliki jarak pengereman yang panjang, sehingga disiplin dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci utama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Ant
- Kecelakaan Kereta Api
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Seharian, Suhu Udara Berkisar 25-31 Derajat Celsius
-
Fortuner Terseret 1 Kilometer Tertabrak KA Ijen Ekspres di Jember, Pengemudi Meninggal
-
Dieng Culture Festival 2026, Padukan Tradisi, Seni, Alam, dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Polda Kalbar Imbau Pengguna Angkutan Air di Sungai Kapuas Waspadai Asap
-
Sumatera Utara Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat pada Hari Minggu
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.