Kabar Baik untuk Warga Banten, Legalitas Tanah Kini Ditargetkan Selesai 10 Hari

Selasa, 25 Agu 2026, 04:00 WIB

Tangerang - Gubernur Banten Andra Soni mengatakan Provinsi Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan terpercaya.

Menurut dia, Provinsi Banten memiliki posisi strategis misalnya kawasan Tangerang Raya yang merupakan bagian penting dari aglomerasi metropolitan dengan aktivitas ekonomi, investasi, permukiman, industri, perdagangan, dan jasa yang luas dan terus berkembang pesat.

Ket. Foto: Gubernur Banten Andra membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8). — Sumber: Antara

​"Oleh karena itu, kata dia, pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang lebih moder," ujar Andra saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (24/8).

Upaya tersebut, menurut dia, membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat, Pemda, Kementerian ATR/BPN, PPAT, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan.

"Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum," ujar Andra

Selain itu, Pemprov Banten juga mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pemda untuk memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan transformasi pelayanan pertanahan.

Menurut dia, sinergi ini dinilai penting seiring dengan kemajuan pembangunan, peningkatan investasi, modernisasi pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang makin transparan dan akuntabel.

​Andra menjelaskan PPAT adalah pilar krusial dalam memberikan kepastian hukum pada sektor pembangunan. PPAT bertugas memastikan setiap transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib, akuntabel, serta melindungi masyarakat.

​"Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan," imbuhnya.

​"Semoga Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, serta memperbaiki tata kelola pelayanan pertanahan," kata dia.

​Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengungkapkan, penataan ulang pelayanan pertanahan kini sudah mulai berjalan. Melalui kebijakan terbaru pemerintah, proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah kini bisa diselesaikan lebih cepat, yakni dalam 10 hari kerja.

​"Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan akta jual beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja," jelas Hapedi.

​Percepatan tersebut, kata Hapedi, tidak lepas dari transformasi digital yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026 lalu. Langkah ini menjadi angin segar setelah puluhan tahun dinantikan oleh masyarakat.

​"Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah," ujarnya.

  • Gubernur Banten Andra Soni

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Kemenhut Bertindak! Izin PT MPK Dibekukan Terkait Karhutla Kalbar

Tampil Impresif di Debut, Anthony Gordon Siap Berperan Jadi Penyerang Nomor 9 di Barcelona

Dinsos Ambon Buka Peluang Adopsi Bayi Terlantar, Ini Syarat dan Prosedurnya

Kemnaker–JICA Perkuat Kualitas da n Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang.

Teofimo Lopez Bidik Gelar Juara Sejati Usai Rajai Kelas Welter WBA

Hasil Liga Italia: AS Roma Bantai Fiorentina 4-0 di Olimpico

Karhutla Indonesia Dapat Respons Negara Tetangga Lewat ASEAN, Kedaulatan RI Tetap Dihormati

Hasil Liga Inggris: Chelsea Menangi Derbi London 3-2 Atas Fulham

Donyell Malen Menggila! AS Roma Bantai Fiorentina 4-0 Tanpa Ampun

CKG di Lebak Telah Sasar 47,52 Persen dari Jumlah Penduduk

Amerika Serikat Bakal Naikkan Biaya Visa Kerja H-1B hingga Rp1,82 Miliar

Chelsea Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Drama Lima Gol Warnai Laga Sengit!

Jangan Cuek! Wawalkot Ingatkan ASN Wajib Tindak Lanjuti Laporan Warga

Perkuat Konektivitas, Tiga Jembatan Garuda Perintis Merah Putih di Kota Bima Diresmikan

Satgas TNI Hadir di Nias Selatan, Pembangunan Jembatan Baru untuk Percepat Pemerataan

Gubernur Andra Soni Tegaskan Banten Bertekad Jadi Pionir Pelayanan Pertanahan Modern

Isu Penggeledahan Pengusaha Terkait TPPU Viral, Ini Klarifikasi Kejati Jambi

Polisi Ungkap Pencurian Emas Rp350 Juta di Pacitan

3 Jembatan Garuda Perintis Merah Putih Diresmikan di Bima, Akses Warga Kini Makin Mudah

120 Calon Bintara TNI AD Berebut Lolos di Manado, Pangdam Ungkap Syarat Pentingnya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.