OJK Periksa 15 Entitas yang Diduga Operasionalkan Pialang Asuransi Tanpa Izin
Rabu, 07 Okt 2026, 21:40 WIBJAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memeriksa 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Hingga September 2026, seluruh entitas tersebut masih dalam proses pemeriksaan khusus untuk memperkuat bukti dugaan pelanggaran.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan 15 entitas tersebut menjadi objek pendalaman OJK. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
"Hingga September 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman. Saat ini masih berada dalam tahap pengumpulan dan penguatan bukti oleh pemeriksa khusus dan pengawasan PPDP," ujar Ogi dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (5/10).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK memperketat pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pengawasan juga ditujukan untuk mencegah potensi kerugian konsumen akibat aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.
Selain memeriksa aktivitas pialang yang diduga tidak berizin, OJK juga memantau pemenuhan ekuitas tahap pertama perusahaan di sektor PPDP. Pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan asuransi hingga perusahaan penilai kerugian memenuhi batas minimum ekuitas pada akhir 2026.
Penataan industri dilakukan di tengah proyeksi pertumbuhan sektor PPDP yang masih positif hingga penghujung 2026. Namun, OJK memperkirakan pertumbuhan tersebut cenderung moderat akibat tekanan ekonomi global.
OJK memproyeksikan industri asuransi tumbuh sekitar 2 hingga 4 persen, sedangkan dana pensiun diperkirakan tumbuh 4 hingga 6 persen. Sementara itu, aset industri penjaminan diproyeksikan tumbuh lebih tinggi, yakni mencapai 28 hingga 30 persen.
Berdasarkan data hingga Agustus 2026, aset industri asuransi tercatat mencapai Rp1.255,55 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,56 persen secara tahunan.
Aset asuransi komersial juga tumbuh 3,59 persen secara tahunan menjadi Rp982,18 triliun. Dari sisi pendapatan, premi asuransi komersial mencapai Rp255,40 triliun atau tumbuh 2,66 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset dana pensiun tercatat sebesar Rp1.724,14 triliun. Nilai tersebut tumbuh 6,99 persen secara tahunan.
Berbeda dengan sektor lainnya, aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi 5,17 persen menjadi Rp46,30 triliun. Kondisi tersebut menjadi salah satu perkembangan yang turut dicermati dalam pengawasan sektor PPDP.
Ogi menegaskan OJK akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan pasar keuangan global. Pemantauan terutama dilakukan terhadap dampaknya terhadap aset investasi industri PPDP.
Pemantauan tersebut menjadi dasar bagi OJK dalam menentukan kebijakan yang diperlukan untuk menjaga stabilitas industri. OJK juga memastikan sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun tetap berada dalam kondisi sehat.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang tanpa izin masih berlangsung. OJK masih mengumpulkan dan memperkuat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. ils/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pemprov Gorontalo Ganti Pejabat Direktur RSUD Hasri Ainun Habibie, Tunjuk Plh.
-
DPKP Kotawaringin Timur Temukan Dua Merek Beras Fortifikasi Bermasalah
-
Terduga Pelaku Tewas, Kasus Satu Keluarga WNA Australia Meninggal di Kuta Dihentikan
-
Terjunkan 12 Ribu Personel Gabungan, Polres Metro Bekasi Pastikan Pilkades 154 Desa Aman Terkendali
-
PERHAPI Desak Pemerintah Berantas Tambang Ilegal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.