Sah! Biaya Haji 2027 Ditetapkan Pemerintah Rp98,4 Juta

Rabu, 07 Okt 2026, 21:52 WIB

JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351 dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 (55,50 persen) per orang.

Keputusan tersebut disepakati setelah pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar rapat kerja penetapan BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Ket. Foto: Ilustrasi Jamaah haji melakukan tawaf ifadah mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. — Sumber: ANTARA/Sigid Kurniawan

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448H/2027M per jamaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat penetapan BPIH.

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan oleh jamaah akan digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup (living cost).

Sementara biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per orang sebesar Rp43.817.526 atau sebesar 44,50 persen.

Angka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut turun dari usulan awal pemerintah sebesar Rp107,34 juta per orang.

Beban Jemaah

Di tempat yang sama, pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp98.466.351,35 dan calon jamaah haji hanya perlu membayar sekitar Rp23.248.825 per orang.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sebelumnya angka riil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mesti dibayarkan calon haji sebesar Rp26.248.825 per orang dari total BPIH. Namun Presiden Prabowo kemudian menyubsidi sekitar Rp3 juta per orang, sehingga secara efektif hanya membayar sekitar Rp23.248.825.

“Saya barusan komunikasi dengan pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo, komponen BPIH di dalam negeri per orang rata-rata Rp5.643.952 akan disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp3 juta rupiah, sehingga komponen BPIH di dalam negeri setelah disubsidi menjadi Rp2.643.945,28,” kata Sufmi Dasco saat memimpin penetapan biaya haji di Senayan, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, hasil keputusan rapat antara DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan Rp98.466.351,35 per orang. Sementara komponen Bipih yang menjadi tanggungan jamaah sebesar Rp54.648.825, sedangkan Rp43.817.526,35 bersumber dari Nilai Manfaat.

Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp3,4 juta pada rekening virtual jamaah. Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 orang, terdiri dari 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.

Sementara itu Dewan Syuro DPP PKB Maman Imanulhaq mengatakan angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah yang telah diketok dalam rapat Komisi VIII DPR RI.

“Ini sudah disepakati dan diketok di Komisi VIII DPR RI. Jadi yang penting bagi jamaah adalah berapa uang yang harus disiapkan untuk pelunasan. Setelah subsidi, sekitar Rp23,24 juta,” katanya.

Ia menyebut kesepakatan biaya haji tersebut juga tidak terlepas dari komunikasi antara DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melakukan komunikasi dengan Presiden RI terkait skema pembiayaan haji.

“Komunikasi pimpinan DPR dengan Presiden menjadi bagian dari upaya mencari formula agar beban jamaah bisa lebih ringan, tanpa mengurangi kualitas pelayanan haji,” ujar Maman. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.