TikTok & Meta Dilaporkan Menkomdigi Nonaktifkan Jutaan dan Ratusan Ribu Akun Anak di Bawah Umur
Rabu, 07 Okt 2026, 22:56 WIBJAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan TikTok telah menonaktifkan 9 juta akun anak sedangkan Meta telah menonaktifkan 184 ribu akun anak di bawah 16 tahun sebagai langkah kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas.
Meutya menjelaskan, menurut laporan terakhir dari platform, Meta telah menonaktifkan 184Â ribu akun anak di bawah 16 tahun dengan rincian 85.000 akun di Instagram dan 99.000 akun di Facebook. Meta juga melakukan migrasi 22,5 juta akun anak ke kategori akun remaja (teen account).
"Namun demikian, tentu ini kita lihat sebagai progres, tapi kita juga mencatat bahwa teen account untuk Instagram dan Facebook belum kita anggap sebagai platform dengan risiko rendah. Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu (7/10).
Selain jumlah akun anak yang telah ditangani, Meutya juga melaporkan bahwa platform media sosial Threads milik Meta belum melaporkan penonaktifan akun atau langkah kepatuhan PP Tunas lainnya ke Kemkomdigi.
"Karena itu kami meminta Meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," ujar dia.
Meutya mengatakan terdapat tujuh risiko yang menjadi perhatian pemerintah dalam menilai keamanan platform bagi anak, termasuk risiko kontak dengan orang lain, risiko konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PP Tunas di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Rabu (7/10). Antara/Farhan Arda Nugraha
Salah satu persoalan yang masih ditemukan pada teen account adalah adanya fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.
"Di antara yang kami temukan untuk teen accounts masih memiliki fitur komunikasi dengan orang tak dikenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan risiko rendah," ujarnya.
Meutya menegaskan pemerintah tidak hanya melihat jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan oleh platform sebagai ukuran kepatuhan terhadap PP Tunas.
Menurut dia, penyesuaian fitur agar lebih aman bagi anak juga menjadi langkah penting yang harus dipenuhi oleh penyelenggara platform digital.
"Di antara fitur yang paling utama adalah fitur komunikasi dengan orang tak dikenal, namun juga fitur pengaturan adiksi, jadi scroll time-nya harus dinolkan atau dibuat pada level yang memang tidak memberikan adiksi kepada anak," ujar Meutya. Ant
- Kemkomdigi
- PP Tunas
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Kemkomdigi Tegaskan Pentingnya Perketat Pengawasan Ruang Digital dari Konten Negatif
-
BPBD DKI Pastikan Gempa M5,9 di Perairan Kepulauan Seribu Tak Akibatkan Kerusakan
-
Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Rp60.000 Masih Sebatas Kajian, Tarif Lama Tetap Berlaku
-
Yu Zidi Bersinar, Tiongkok Dominasi Hari Pertama Renang Asian Games
-
Jelang Aksi 27 Agustus, Kemkomdigi Imbau Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Medsos
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.