Nakal Tempatkan PMI Ilegal ke Arab Saudi, Kemen P2MI Segel Dua P3MI di Jakarta

Rabu, 07 Okt 2026, 22:32 WIB

JAKARTA– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) kembali menjatuhkan sanksi tegas kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan.

Kali ini dua perusahaan di Jakarta disanksi, yakni PT Sariwarti Agung di Tebet, Jakarta Selatan dan PT Berkah Guna Selaras di Jatinegara, Jakarta Timur.

Ket. Foto: Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mensegel dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang melanggar aturan di Tebet, Jakarta Selatan dan di Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa (6/10) — Sumber: istimewa

PT Sariwarti Agung dijatuhi sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 41 Tahun 2026.

Perusahaan tersebut terbukti tidak memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan menempatkan pekerja secara non-prosedural ke Arab Saudi, negara yang masih dalam status moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.

"Perusahaan tidak diizinkan melakukan rekrutmen untuk sementara waktu, sampai semua hak-hak dari pekerja migran dipenuhi," tegas Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo saat mendatangi kantor PT Sariwarti Agung, Selasa (6/10/2026).

Hasil penelusuran KP2MI di sistem Enjaz Arab Saudi dan SISKOP2MI mengungkap, PMI yang diberangkatkan menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker, namun dipekerjakan sebagai sopir pribadi.

"Pekerja Migran Indonesia tersebut tidak dibayarkan gajinya, tidak diberikan uang makan, dan tidak dipekerjakan saat telah berada di syarikah. Saat ini, pekerja migran ini berada di shelter untuk meminta pelindungan dan pemulangan dari KBRI Riyadh," ungkap Guritno.

Selain itu, PT Berkah Guna Selaras juga disanksi karena tidak memenuhi hak PMI yang seharusnya diterima. KP2MI telah bersurat ke KJRI Hong Kong untuk koordinasi penyelesaian kasus tersebut.

Guritno menegaskan, mulai 1 Oktober 2026 kedua perusahaan dilarang total menempatkan PMI baru.

"Mulai tanggal 1 Oktober 2026, perusahaan-perusahaan ini dilarang untuk nempatkan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, perusahaan harus menyelesaikan seluruh permasalahan Pekerja Migran di negara penempatan dan memenuhi hak-hak Pekerja Migran yang masih belum diberikan," ujarnya.

Meski disanksi, kedua perusahaan tetap wajib menunaikan kewajiban terhadap PMI yang sudah memiliki perjanjian penempatan.

"Saya minta tiga bulan ke depan ditepati untuk PT ini tidak melakukan rekrutmen, bahkan iklan dengan media digital pun tidak diperbolehkan. Yang bisa dilakukan hanya menempatkan Pekerja Migran Indonesia yang memang sudah mendapatkan perjanjian penempatan," pungkasnya.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.