SL Gunakan BBM Jatah Nelayan Selama Setahun demi Keuntungan Pribadi di Garut
Jumat, 21 Agu 2026, 15:31 WIBGARUT -- Kepolisian Resor Garut mengungkap praktik penyalahgunaan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan justru dijual ke masyarakat umum untuk mendapatkan keuntungan.
"Pelaku ini sudah kita amankan, artinya seharusnya untuk nelayan, ini justru dijual ke masyarakat umum, menurut pengakuan dari tersangka bahwa tersangka itu sudah beroperasi kurang lebih satu tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra saat jumpa pers di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, kasus penyalahgunaan tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pengisian BBM di SPBU lebih diprioritaskan untuk jeriken sampai daripada kendaraan bermotor sampai akhirnya ramai di media sosial.
Kepolisian, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui ada tindak pidana penyalahgunaan barcode nelayan untuk syarat membeli BBM Pertalite dengan jumlah banyak.
Hasil dari penyelidikan itu, kata dia, berhasil diketahui pelakunya inisial SL (38) warga Kabupaten Tasikmalaya kemudian dilakukan penangkapan saat menjual BBM subsidi itu di wilayah CIbalong, Garut, Selasa (11/8).
Ia menyebutkan, hasil dari penangkapan itu berhasil menyita barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 16 jeriken dengan total semuanya sebanyak 560 liter BBM.
"Tersangka membeli BBM menggunakan jeriken 35 liter sebanyak 16 jeriken kemudian akan didistribusikan atau dijualbelikan oleh tersangka ke daerah Garut," katanya.
Ia mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya itu dengan menggunakan enam barcode khusus nelayan untuk membeli BBM di SPBU wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya dijual kepada masyarakat umum di Garut dengan harga jual lebih dari harga beli di SPBU Rp10.000 per liter.
Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait enam barcode yang diterbitkan dinas terkait, termasuk mencari tahu siapa saja pemilik dari masing-masing barcode nelayan itu.
"Ini masih pendalaman kami, yang pasti ada beberapa barcode kurang lebih enam lembar barcode yang ada pada saat kita amankan. Masih kita dalami, mendapatkan barcode itu dari mana," katanya.
Ia menyampaikan, selain menahan satu tersangka dan menyita BBM Pertalite, kepolisian juga menyita kendaraan roda empat yang selama ini digunakan untuk mengangkut jeriken dari SPBU ke Garut.
Akibat perbuatannya itu, kata dia, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
- Penyalahgunaan BBM Subsidi
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Live-Action Moana 2026: Jadwal Rilis dan Daftar Pemeran
-
Ligue 1 Prancis: PSG Hadapi Marseille di Tengah Persaingan Ketat
-
Jasa Marga catatkan laba bersih pada Kuartal I 2026
-
Kabel Bawah Laut NCC Resmi Beroperasi, Perkuat Konektivitas Digital Batam dan Singapura
-
Pemerintah: Enam Ruas Tol Fungsional Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.