SL Gunakan BBM Jatah Nelayan Selama Setahun demi Keuntungan Pribadi di Garut

Jumat, 21 Agu 2026, 15:31 WIB

GARUT -- Kepolisian Resor Garut mengungkap praktik penyalahgunaan barcode pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan nelayan justru dijual ke masyarakat umum untuk mendapatkan keuntungan.

"Pelaku ini sudah kita amankan, artinya seharusnya untuk nelayan, ini justru dijual ke masyarakat umum, menurut pengakuan dari tersangka bahwa tersangka itu sudah beroperasi kurang lebih satu tahun," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra saat jumpa pers di Garut, Jumat.

Ket. Foto: Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis Pertalite saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (21/8). — Sumber: ANTARA/Feri Purnama

Ia menuturkan, kasus penyalahgunaan tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan pengisian BBM di SPBU lebih diprioritaskan untuk jeriken sampai daripada kendaraan bermotor sampai akhirnya ramai di media sosial.

Kepolisian, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya diketahui ada tindak pidana penyalahgunaan barcode nelayan untuk syarat membeli BBM Pertalite dengan jumlah banyak.

Hasil dari penyelidikan itu, kata dia, berhasil diketahui pelakunya inisial SL (38) warga Kabupaten Tasikmalaya kemudian dilakukan penangkapan saat menjual BBM subsidi itu di wilayah CIbalong, Garut, Selasa (11/8).

Ia menyebutkan, hasil dari penangkapan itu berhasil menyita barang bukti BBM jenis Pertalite sebanyak 16 jeriken dengan total semuanya sebanyak 560 liter BBM.

"Tersangka membeli BBM menggunakan jeriken 35 liter sebanyak 16 jeriken kemudian akan didistribusikan atau dijualbelikan oleh tersangka ke daerah Garut," katanya.

Ia mengungkapkan, tersangka menjalankan aksinya itu dengan menggunakan enam barcode khusus nelayan untuk membeli BBM di SPBU wilayah Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya dijual kepada masyarakat umum di Garut dengan harga jual lebih dari harga beli di SPBU Rp10.000 per liter.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait enam barcode yang diterbitkan dinas terkait, termasuk mencari tahu siapa saja pemilik dari masing-masing barcode nelayan itu.

"Ini masih pendalaman kami, yang pasti ada beberapa barcode kurang lebih enam lembar barcode yang ada pada saat kita amankan. Masih kita dalami, mendapatkan barcode itu dari mana," katanya.

Ia menyampaikan, selain menahan satu tersangka dan menyita BBM Pertalite, kepolisian juga menyita kendaraan roda empat yang selama ini digunakan untuk mengangkut jeriken dari SPBU ke Garut.

Akibat perbuatannya itu, kata dia, kini tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

  • Penyalahgunaan BBM Subsidi

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

KPR Hunian Manggarai Bisa 40 Tahun, BTN Tawarkan Bunga 6% hingga Lunas

Lulusan SMA Terbaik Papua Pegunungan Bakal Digembleng Bahasa Asing Sebelum Kuliah ke Luar Negeri

Berikut Daftar Tarif Tol Bayung Lencir-Simpang Ness yang Mulai Berbayar Per 21 Agustus 2026

Ayah Korban Truk Sampah di Kramat Jati Berusaha Temui Gubernur DKI: Nyawa Anak Kami Nggak Akan Ada Nilainya

Ekonom UI: Ketika Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Perlu Bangun Ekosistem Usahanya

Karhutla Kepung Palangka Raya, Kualitas Udara Sempat Tembus Kategori Berbahaya

Ular dan Trenggiling Hangus, Jadi Korban Karhutla di Kalbar

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Akan Menindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Hermansyah Hilang, Tinggalkan Jaring dan Perahu di TKP Kini Dicari Tim SAR

Polresta Bandung Berhasil Mengungkap Industri Rumahan Miras Oplosan di Margahayu

Tulungagung Tambah Bus Sekolah untuk Layani Angkutan Gratis Pelajar

KKP: AS Kenakan Tarif 13,9 Persen untuk Udang RI, Lebih Rendah dari India dan Vietnam

UMKM Banyumas Raya tampil di Karya Kreatif Indonesia 2026 di Jakarta

Mapala UI Peringati HUT RI dengan Ekspedisi Solo, Tempuh 1.634 Km dan Daki 13 Gunung

SL Gunakan BBM Jatah Nelayan Selama Setahun demi Keuntungan Pribadi di Garut

Dukung Ekosistem Pembayaran Nasional, CIMB Niaga Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Ritel untuk Transaksi Digital yang Lebih Praktis

Bio Farma Salurkan 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT

Jaga likuiditas BPD di Tengah Perubahan Kebijakan Pengelolaan dan Penyaluran Dana Pemerintah.

Hunian Jakarta Dirombak, Ranperda Rumah Susun Usung Konsep TOD dan Tanpa Penggusuran

Huawei FreeClip S 2 Hadir di Indonesia, Bawa Fitur AI dan Baterai hingga 38 Jam

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.