Pakar Hukum Unhas Dorong Adaptasi Aturan Hadapi Tata Kelola AI
Selasa, 15 Sep 2026, 16:11 WIBPURWOKERTO -- Pakar hukum Universitas Hasanuddin Prof Maskun mengatakan sistem hukum perlu beradaptasi menghadapi perubahan tata kelola pemerintahan yang semakin dipengaruhi algoritma dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence/AI.
âAlgoritma kini telah membentuk ulang tata kelola pemerintahan, sehingga hukum dituntut untuk terus beradaptasi demi mempertahankan prinsip keadilan,â katanya dalam The 4th International Conference on Law, Governance, and Social Justice (ICOLGAS) 2026 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Konferensi tersebut diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam paparannya, Maskun menjelaskan perkembangan teknologi mendorong pergeseran tata kelola pemerintahan yang semakin bergantung pada sistem berbasis algoritma.
Menurut dia, kecerdasan buatan tidak lagi sekadar teknologi, tetapi telah menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan yang berdampak terhadap masyarakat sehingga membutuhkan kerangka regulasi yang memadai.
Ia mengatakan hukum tradisional dibangun atas asumsi bahwa aturan dapat dibaca dan dipahami manusia. Namun, sistem algoritma menghadirkan proses pengambilan keputusan yang sering kali tertutup dan sulit dipahami.
âTata kelola algoritma kini merambah berbagai sektor, antara lain otomatisasi keputusan administratif, pemolisian prediktif, sistem penilaian risiko, moderasi konten, penilaian kredit perbankan, serta penyaringan pelamar kerja,â katanya.
Menurut dia, perkembangan tersebut menimbulkan tantangan terhadap kepastian hukum dan kesetaraan, terutama terkait pertanggungjawaban atas keputusan yang dihasilkan sistem otonom.
Selain itu, tantangan yang perlu diantisipasi meliputi hak kekayaan intelektual atas karya yang dihasilkan kecerdasan buatan, pelindungan data pribadi, bias dan diskriminasi algoritmik, manipulasi melalui deepfake, kolusi algoritmik dalam persaingan usaha, serta ancaman keamanan siber.
Maskun juga membandingkan pendekatan regulasi kecerdasan buatan di sejumlah negara. Uni Eropa, kata dia, telah menerapkan regulasi berbasis risiko dengan ketentuan kepatuhan yang ketat.
Sementara itu, Indonesia masih mengandalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sekaligus terus mengembangkan regulasi yang secara khusus mengatur kecerdasan buatan.
Ia mengingatkan perkembangan kecerdasan buatan yang berlangsung cepat berpotensi membuat hukum tertinggal apabila tidak diikuti pembaruan regulasi.
âOleh karena itu, masa depan hukum perlu diarahkan pada harmonisasi standar global, penguatan akuntabilitas, dan adaptasi proaktif lembaga peradilan agar pemanfaatan algoritma tetap menjunjung keadilan serta pelindungan hak masyarakat,â kata Maskun.
- Tata Kelola AI
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Menpar Perkuat Ekosistem Pariwisata Halal di Desa Wisata Jatimulyo, Kulon Progo
-
Chicago Bulls Menang Dramatis dalam Laga Bersejarah Melawan Atlanta Hawks
-
Menteri LH Soroti Efek Pembakaran Lahan, 1-2 Hektare Bisa Berdampak Jauh Lebih Luas.
-
Hasil Riset Ungkap Kelompok Kelas Menengah Jadi Tulang Punggung Industri Pariwisata Nasional, Volume Pergerakan dan Total Nilai Belanjanya Terbesar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.