Polres Sorong Buru Delapan DPO Sindikat Pencurian 20 Sepeda Motor
Selasa, 15 Sep 2026, 15:54 WIBAIMAS -- Kepolisian Resor (Polres) Sorong, Papua Barat Daya, memburu delapan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait sindikat pencurian 20 unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Sorong.
Kapolres Sorong AKBP Jems Oktovianus Tegai di Aimas, Kabupaten Sorong, Selasa, mengatakan pihaknya telah mengungkap empat laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
"Dari 20 unit kendaraan yang dicuri, tujuh unit sudah berhasil kita amankan sebagai barang bukti, sedangkan 13 unit lainnya masih dalam pencarian," katanya seusai merilis kasus curanmor di Mapolres Sorong.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), masing-masing berinisial MGS, WRP, dan DSS.
Kapolres menjelaskan ketiga ABH tersebut diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan di sejumlah lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kabupaten Sorong.
Sementara itu, delapan orang yang masih diburu polisi masing-masing berinisial R, HRV, R, L, E, D, A, dan I.
Kasat Reskrim Polres Sorong AKP Suwalyandin Rizal Bogra mengatakan ketiga ABH yang diamankan berperan sebagai eksekutor maupun pemantau dalam aksi pencurian.
"Ketiganya adalah eksekutor, tetapi mereka memiliki peran masing-masing. Pada satu kejadian MGS menjadi eksekutor, sementara WRP dan DSS sebagai tim pemantau. Pada kejadian lainnya peran tersebut dapat berganti," ujarnya.
Menurut dia, aksi pencurian dilakukan secara berulang hingga mencapai 20 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Sorong.
Polisi masih melakukan pencarian terhadap 13 unit sepeda motor lainnya karena kendaraan hasil curian tersebut diduga telah diubah bentuknya untuk menghilangkan ciri-ciri kendaraan.
"Kami masih melakukan pencarian. Namun, melalui teknik dan taktik kepolisian, kami dapat melacak unit-unit tersebut," katanya.
Suwalyandin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Tim Satreskrim Polres Sorong kemudian mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP, mempelajari laporan yang ada, serta mengidentifikasi modus operandi pelaku.
Penyelidikan selanjutnya dilakukan di sekitar wilayah Malanu Kampung, Kota Sorong. Polisi memperoleh informasi bahwa tiga ABH tersebut berada di kawasan tersebut.
"Pada 1 September kami berhasil mengamankan mereka di sekitar Indomaret Malanu," katanya.
Ia mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan para pelaku bekerja secara berkelompok dan diduga merupakan bagian dari sindikat yang wilayah operasinya tidak hanya terbatas di Kabupaten Sorong.
Untuk sepeda motor hasil curian, kata dia, kendaraan tersebut dapat dijual dengan harga sekitar Rp2 juta per unit. Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi juga masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian tersebut.
"Setelah mendapatkan motor, mereka tidak selalu langsung menjualnya. Ada yang digunakan terlebih dahulu, kemudian ketika ada yang membutuhkan baru dilepas," ujarnya.
Ketiga ABH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu atau bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Suwalyandin menegaskan penanganan terhadap ABH tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.
Polres Sorong, kata dia, hingga kini masih mengembangkan penyelidikan untuk memburu pelaku lainnya serta menemukan 13 unit sepeda motor yang masih dalam pencarian.
- sindikat curanmor
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.