- Home
-
- Megapolitan
-
- Bapemperda DPRD DKI Priori...
Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027
Jumat, 21 Agu 2026, 13:40 WIBJAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai menyeleksi sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Seleksi dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/8).
Penyaringan diperlukan karena jumlah Ranperda yang diusulkan perangkat daerah dinilai melebihi kapasitas pembahasan Bapemperda pada 2027. Dari sejumlah usulan tersebut, Bapemperda memperkirakan hanya mampu membahas sekitar 12 Perda dalam satu tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya memanggil perangkat daerah yang mengajukan lebih dari satu Ranperda. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui skala prioritas masing-masing usulan sebelum ditetapkan masuk dalam Propemperda 2027.
"Karena itu kami harus menseleksi, memfilter mana yang menjadi prioritas pertama yang akan kita masukkan ke dalam 12 Perda yang akan dibahas di tahun 2027," ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/8).
Menurut Abdul Aziz, sejumlah perangkat daerah mengusulkan dua hingga empat Ranperda sekaligus. Kondisi tersebut membuat proses seleksi menjadi penting agar regulasi yang dibahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan Jakarta dan memberikan dampak bagi masyarakat.
Regulasi Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat
Abdul Aziz menjelaskan, salah satu indikator utama dalam menentukan Ranperda prioritas adalah manfaat langsung bagi masyarakat. Regulasi yang nantinya dapat memberikan perlindungan dan menyelesaikan persoalan warga akan mendapatkan perhatian lebih besar dalam proses penyaringan.
Selain manfaat langsung, persoalan lingkungan hidup juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan regulasi yang akan dibahas. Bapemperda melihat persoalan pencemaran udara dan pengelolaan sampah sebagai isu yang membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat.
"Contohnya apa? Udara di DKI ini termasuk kota yang pencemaran udaranya tinggi, apalagi kita buang sampah di Bantar Gebang yang saat ini menjadi polutan nomor dua gas metana di dunia. Ini yang kami harapkan bisa diselesaikan melalui Perda-Perda ke depan," kata Abdul Aziz.
Ia menilai persoalan kualitas udara di Jakarta tidak dapat dibiarkan tanpa penguatan kebijakan. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil berbagai langkah untuk mengurangi pencemaran sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.
Pencemaran Udara Jadi Perhatian
Abdul Aziz juga menyoroti dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan warga Jakarta. Tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan lingkungan.
"Kami berharap bahwa dengan adanya Perda-Perda ini menjadikan dasar hukum bagi Pemda DKI nantinya untuk melakukan langkah-langkah bagaimana DKI ini menjadi tempat yang nyaman untuk kita tinggali dan juga turun polusi udaranya?" kata dia.
Menurutnya, regulasi lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tetapi juga harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pembahasan Ranperda yang berkaitan dengan lingkungan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi Jakarta saat ini.
DLH Usulkan Dua Raperda Lingkungan
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rosa Ambarsari mengatakan, pihaknya mengusulkan dua Raperda untuk masuk dalam pembahasan Propemperda 2027. Dua usulan tersebut yakni Raperda Pengganti Perda Nomor 2 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Raperda tentang Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon.
Dari dua usulan tersebut, Raperda pengganti Perda Nomor 2 menjadi prioritas Dinas Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui karena aturan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 20 tahun.
Rosa mengatakan, kondisi lingkungan Jakarta telah mengalami banyak perubahan selama dua dekade terakhir. Perubahan tersebut termasuk persoalan kualitas udara yang dinilai semakin kompleks sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan terbaru.
"Perda yang akan kami usulkan tahun depan itu mengubah paradigma bukan hanya pengendalian pencemaran, tapi juga menambah beberapa aspek. Terkait dengan perlindungan dan pengelolaan mutu udara," kata Rosa.
Melalui proses seleksi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menentukan Ranperda yang paling mendesak untuk dibahas pada 2027. Regulasi mengenai lingkungan dan pencemaran udara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Jakarta.
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Perda
- Kualitas Udara Jakarta
- pencemaran udara
- DLH DKI Jakarta
- Bapemperda DKI
- polusi udara jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Lantik 1.500 Pengurus FUHAB, Gubernur Pramono Tekankan Pentingnya Toleransi
-
Progres LRT Jakarta Velodrome–Manggarai 97,9 Persen, Siap Operasi Akhir Agustus
-
Normalisasi Kali Cakung Lama Ditarget Selesai 2028, Diproyeksi Redam Banjir 20 Persen
-
FIFA ASEAN Cup 2026: Pemprov DKI Siapkan Lapangan Soemantri dan Banteng
-
Arah Kebijakan MUI DKI 2025–2030 Resmi Didukung Pemprov DKI Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.