Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027

Jumat, 21 Agu 2026, 13:40 WIB

JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai menyeleksi sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Seleksi dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/8).

Penyaringan diperlukan karena jumlah Ranperda yang diusulkan perangkat daerah dinilai melebihi kapasitas pembahasan Bapemperda pada 2027. Dari sejumlah usulan tersebut, Bapemperda memperkirakan hanya mampu membahas sekitar 12 Perda dalam satu tahun.

Ket. Foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mulai menyeleksi sejumlah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027. Seleksi dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul dalam rapat kerja di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/8). — Sumber: DPRD DKI Jakarta

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, pihaknya memanggil perangkat daerah yang mengajukan lebih dari satu Ranperda. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui skala prioritas masing-masing usulan sebelum ditetapkan masuk dalam Propemperda 2027.

"Karena itu kami harus menseleksi, memfilter mana yang menjadi prioritas pertama yang akan kita masukkan ke dalam 12 Perda yang akan dibahas di tahun 2027," ujar Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/8).

Menurut Abdul Aziz, sejumlah perangkat daerah mengusulkan dua hingga empat Ranperda sekaligus. Kondisi tersebut membuat proses seleksi menjadi penting agar regulasi yang dibahas benar-benar sesuai dengan kebutuhan Jakarta dan memberikan dampak bagi masyarakat.

Regulasi Harus Berdampak Langsung ke Masyarakat

Abdul Aziz menjelaskan, salah satu indikator utama dalam menentukan Ranperda prioritas adalah manfaat langsung bagi masyarakat. Regulasi yang nantinya dapat memberikan perlindungan dan menyelesaikan persoalan warga akan mendapatkan perhatian lebih besar dalam proses penyaringan.

Selain manfaat langsung, persoalan lingkungan hidup juga menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan regulasi yang akan dibahas. Bapemperda melihat persoalan pencemaran udara dan pengelolaan sampah sebagai isu yang membutuhkan dukungan regulasi yang lebih kuat.

"Contohnya apa? Udara di DKI ini termasuk kota yang pencemaran udaranya tinggi, apalagi kita buang sampah di Bantar Gebang yang saat ini menjadi polutan nomor dua gas metana di dunia. Ini yang kami harapkan bisa diselesaikan melalui Perda-Perda ke depan," kata Abdul Aziz.

Ia menilai persoalan kualitas udara di Jakarta tidak dapat dibiarkan tanpa penguatan kebijakan. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat menjadi dasar pemerintah daerah dalam mengambil berbagai langkah untuk mengurangi pencemaran sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Pencemaran Udara Jadi Perhatian

Abdul Aziz juga menyoroti dampak buruk kualitas udara terhadap kesehatan warga Jakarta. Tingginya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi salah satu persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan lingkungan.

"Kami berharap bahwa dengan adanya Perda-Perda ini menjadikan dasar hukum bagi Pemda DKI nantinya untuk melakukan langkah-langkah bagaimana DKI ini menjadi tempat yang nyaman untuk kita tinggali dan juga turun polusi udaranya?" kata dia.

Menurutnya, regulasi lingkungan tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, tetapi juga harus mampu menjadi instrumen untuk mendorong perbaikan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pembahasan Ranperda yang berkaitan dengan lingkungan diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih relevan dengan kondisi Jakarta saat ini.

DLH Usulkan Dua Raperda Lingkungan

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Rosa Ambarsari mengatakan, pihaknya mengusulkan dua Raperda untuk masuk dalam pembahasan Propemperda 2027. Dua usulan tersebut yakni Raperda Pengganti Perda Nomor 2 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Raperda tentang Pengendalian Perubahan Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon.

Dari dua usulan tersebut, Raperda pengganti Perda Nomor 2 menjadi prioritas Dinas Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut dinilai perlu diperbarui karena aturan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 20 tahun.

Rosa mengatakan, kondisi lingkungan Jakarta telah mengalami banyak perubahan selama dua dekade terakhir. Perubahan tersebut termasuk persoalan kualitas udara yang dinilai semakin kompleks sehingga membutuhkan regulasi yang mampu menjawab tantangan terbaru.

"Perda yang akan kami usulkan tahun depan itu mengubah paradigma bukan hanya pengendalian pencemaran, tapi juga menambah beberapa aspek. Terkait dengan perlindungan dan pengelolaan mutu udara," kata Rosa.

Melalui proses seleksi tersebut, Bapemperda DPRD DKI Jakarta akan menentukan Ranperda yang paling mendesak untuk dibahas pada 2027. Regulasi mengenai lingkungan dan pencemaran udara menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Jakarta.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

Berita Terbaru

BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Gelombang Empat Meter di Perairan Sumatera Utara

Deepublish Terbitkan The Front Liner, Buku yang Mengungkap Peran Strategis Garda Depan dalam Membangun Reputasi Perusahaan

Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat dalam Catatan BPBD pada Januari–Agustus Mencapai 38.310 Hektare

Daftar 5 Skuad Termahal Liga Inggris 2026/2027, Arsenal Ungguli Chelsea dan Man City

Jadwal Pertandingan Persija di Putaran Pertama Super League 2026-2027

Investor Eropa Minati Penanaman Modal untuk Energi Baru Terbarukan

Deadsquad, Jasad, dan Death Vomit Terlantar di Eropa, Promotor Lepas Tangan di Irlandia

Pesawat Charter Jatuh di Lokasi Militer AS di Alaska, 8 Orang Tewas 

Rusun Manggarai Dibangun 24 Lantai, KAI Targetkan Rampung dalam 18 Bulan

PLTU Suralaya jadi Penyumbang Polusi DKI, Ini Respons Gubernur Banten

Karhutla Berimbas Peningkatan Kasus ISPA 2026, Kemenkes: Tembus 400 Ribu per Minggu

Pemprov DKI Usul Ranperda Rumah Susun Terintegrasi Sekolah, Pasar, dan Transportasi

Asset Recovery Dinilai Perlu Diarahkan untuk Memperkuat Pembangunan Nasiona

Danantara Housing Expo Siap Digelar, Ada Juga Hunian untuk MBR!

Lawan Chiangrai United, Shin Tae-yong Target Kerangka Tim Sempurna, Kami Ingin Persija Menang!

Gempa Susulan Masih Terjadi, Legislator Minta Pemerintah Gerak Cepat Bangun Huntara

Bapemperda DPRD DKI Prioritaskan Perda Pengendalian Polusi Udara untuk 2027

Fantastis! Mobil Listrik Pertama Ferrari Luce Terjual Rp708 Miliar di Rumah Lelang Sotheby's

Event Akhir Pekan Jakarta 22-23 Agustus 2026: LaLaLa Festival Hingga ASTINDO Travel Fair

Jeep Terbakar Tewaskan Dua Penumpang di Tol Jagorawi, Kronologinya Mengerikan!

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.