Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai.
Kamis, 20 Agu 2026, 10:42 WIBSatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis Komisaris Polisi Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (19/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.
âPenetapan tersangka BS (36) dan ZJ (52) dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,â katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.
Dia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, (8/8) berdasarkan hasil penelusuran titik panas dan pengecekan di lapangan. Petugas menemukan lahan terbakar yang merupakan lahan milik tersangka BS.
Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 ha. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.
âKami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,â jelas Kompol Yohn.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- kebakaran lahan Bengkalis
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.