Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai.

Kamis, 20 Agu 2026, 10:42 WIB

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran lahan yang terjadi di Desa Damai, Kecamatan Bengkalis.

Kepala Satreskrim Polres Bengkalis Komisaris Polisi Yohn Mabel mengatakan penetapan tersangka dilakukan Rabu (19/8) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi maupun barang bukti.

Ket. Foto: Dua tersangka kebakaran lahan di Bengkalis usai diketahui secara sengaja membakar lahan untuk membuka kebun sawit. — Sumber: Antara Foto

“Penetapan tersangka BS (36) dan ZJ (52) dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti serta hasil gelar perkara,” katanya dalam keterangan diterima di Pekanbaru, Kamis.

Dia mengatakan peristiwa kebakaran diketahui pada Sabtu, (8/8) berdasarkan hasil penelusuran titik panas dan pengecekan di lapangan. Petugas menemukan lahan terbakar yang merupakan lahan milik tersangka BS.

Luas lahan yang digarap sekitar 1 hektare, dengan area yang terbakar sekitar 0,5 ha. Di lokasi juga ditemukan tanaman kelapa sawit yang baru ditanam sekitar tiga minggu sebelumnya serta pondok yang digunakan untuk beristirahat saat berkebun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, korek gas, parang, pupuk dolomit, tanah dan batang kayu bekas terbakar, tanaman kelapa sawit yang terbakar, ember, jerigen racun rumput, lampu pelita serta dua unit telepon seluler.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka dan akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Kompol Yohn.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Jo Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melakukan pemeriksaan ahli, termasuk ahli laboratorium forensik dan ahli perkebunan, sebelum proses perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

  • kebakaran lahan Bengkalis

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

Berita Terbaru

Pertamina Goes to Campus 2026, 116 Tim Mahasiswa Unjuk Gigi di Babak Penentuan Debat Energi

Bukan Erupsi! Kepulan Asap di Gunung Raung Ternyata akibat Kebakaran Lahan.

Polres Bengkalis Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kebakaran Lahan di Desa Damai.

The Dudas Minus One Berencana Touring Keliling Asia, Ariel Ungkap Alasannya

Oknum Kades Sukabumi Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan hingga Korban Meninggal.

Usai Kecelakaan, Perjalanan Kembali Normal untuk Jalur KRL ke Tangerang

Badan Geologi Nyatakan Asap di Gunung Raung Disebabkan Kebakaran Lahan Bukan Erupsi

Mentan Pastikan Stok Beras untuk Pengungsi Gempa NTT Cukup hingga Setahun.

IHSG Hari Ini Menguat Mengikuti Bursa Asia, Dipicu Kebijakan "Buyback" Obligasi AS

Antusias dan Suka-cita Daerah Sambut Alih Status PPPK, Apa Alasannya?

Padang Pariaman Raih Peringkat 1 Sumbar dan 7 Nasional dalam Pengelolaan JDIH.

BPBD: 170 Unit Rumah Rusak akibat Cuaca Ekstrem yang Terjadi di Medan

Utang AS Lampaui 40 Triliun Dollar, Rekor Tertinggi dalam Sejarah

Transjakarta Operasikan Armada Bantuan karena KRL Bogor-Jakarta Kota Alami Gangguan

KRL Commuter Tabrak Orang di Dekat Stasiun Tebet, Transjakarta Bantu Angkut Penumpang

Tim Gabungan Gagalkan Peredaran Ganja via Media Sosial di Balikpapan.

Gangguan KRL Bikin Penumpang Terdampak, Transjakarta Langsung Operasikan Armada Bantuan

KPK Ungkap Dugaan Pengondisian Audit BPK di Wilayah Lain Sumatera Selatan.

El Nino Mengganas, Honduras Tetapkan Status Darurat Kekeringan

Badan Pangan Nasional Usul Tambahan 150 Ribu Ton SPHP Jagung Perkuat Peternak Mikro

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.