KPK Periksa WNA soal Dugaan Pemerasan Izin Tinggal, Penyidikan Kasus Rp145,5 Miliar Masuk Babak Akhir

Kamis, 20 Agu 2026, 05:00 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah warga negara asing (WNA) dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA.

"Ada beberapa agenda penyidikan lanjutan untuk memeriksa beberapa atau sampel warga negara asing yang memang kemudian menjadi bagian konstruksi pemerasannya," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8) malam.

Ket. Foto: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8). — Sumber: Antara

Taufik mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali keterangan dari para WNA terkait dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal.

Penyidik akan mendalami apakah para WNA mengetahui bahwa dirinya menjadi korban pemerasan serta apakah biro jasa pengurusan izin tinggal yang mereka gunakan memberitahukan adanya dugaan praktik pemerasan oleh pihak di lingkungan Imigrasi.

"Apakah kemudian hanya biro jasa saja yang terlibat dalam konstruksi pemerasannya, atau biro jasa ini kemudian menyampaikan kepada kliennya. Kemudian, warga negara asing yang mengurus izin tinggal, apakah juga mengetahui bahwa dirinya juga diperas. Nah, ini yang sedang didalami oleh tim penyidik," ujarnya.

Menurut Taufik, pemeriksaan terhadap WNA menjadi bagian dari pendalaman konstruksi perkara karena proses penyidikan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir.

"Ini memang sudah mendekati akhir-akhir penyidikan. Fokus kepada konstruksi pemerasannya," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

Dalam perkara tersebut, KPK pada 4 Juni 2026 menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu tersangka adalah Silmy Karim yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024 dan kemudian menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.

Tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022-2026.

  • Kasus Dugaan Pemerasan

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.