RI Pasang Badan di G20, Tak Boleh Diskriminasi dalam Perdagangan

Minggu, 04 Okt 2026, 16:05 WIB

MILWAUKEE, AS – Di tengah memanasnya perang dagang global, Indonesia tampil sebagai penjaga prinsip perdagangan multilateral di forum G20. Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menegaskan prinsip Most Favored Nation (MFN) dalam sistem Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah harga mati dan wajib dipertahankan.

Penegasan tersebut disampaikan Mendag yang akrab disapa Busan dalam Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting / TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September – 1 Oktober 2026.

Ket. Foto: Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting / TMM) di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September – 1 Oktober 2026 — Sumber: istimewa

"WTO perlu mempertahankan dan menegakkan prinsip MFN dalam sistem perdagangan multilateral. Dengan begitu, aspek kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional dapat terjaga," ujar Mendag Busan, Kamis (1/10/2026).

MFN merupakan prinsip emas WTO yang berusia hampir 80 tahun. Intinya sederhana: setiap perlakuan dagang yang diberikan satu negara anggota WTO kepada negara lain, harus diberikan sama kepada semua anggota WTO lainnya. Tidak boleh pilih kasih.

Mendag Busan mengingatkan, jika prinsip ini runtuh, negara berkembang seperti Indonesia yang akan paling dirugikan. Negara-negara besar bisa seenaknya memberikan tarif murah kepada sekutunya dan tarif mahal kepada Indonesia untuk produk yang sama.

"Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik. Harapannya, prinsip ini tidak hanya aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan oleh negara-negara yang terlibat," tegasnya.

Menurut Mendag Busan, MFN memiliki tiga peran vital. Pertama, menyederhanakan negosiasi tarif. Kedua, menjaga kepastian dan nilai dari komitmen akses pasar yang telah dinegosiasikan. Ketiga, menjaga keberlangsungan Special and Differential Treatment (SDT) atau perlakuan khusus bagi negara berkembang.

"Pelemahan MFN dapat berdampak pada SDT dalam sistem perdagangan," kata Mendag Busan.

Peringatan soal MFN ini relevan dengan kepentingan ekspor Indonesia. Dalam pertemuan bilateral dengan Prancis di sela-sela G20 TMM, Mendag Busan secara khusus meminta akses pasar yang bermakna bagi produk andalan Indonesia, yakni sawit berkelanjutan dan turunannya, alas kaki, tekstil, serta produk perikanan melalui perjanjian Indonesia-EU CEPA.

Tanpa kepastian prinsip MFN, akses pasar untuk keempat produk tersebut bisa terancam diskriminasi tarif.

Sikap Indonesia untuk mempertahankan MFN sejalan dengan sikap G20 lainnya yang menolak penggunaan instrumen perdagangan sebagai senjata geopolitik. Sebelumnya, para Menteri Perdagangan G20 sepakat menolak upaya menjadikan pangan sebagai alat tekan geopolitik.

"Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan," pungkas Mendag Busan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.