Menko Perekonomian: Pekerja dengan Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak
Minggu, 04 Okt 2026, 15:50 WIBJAKARTA - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan saat ini tengah mengkaji kebijakan perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
Melalui skema tersebut, pekerja bergaji UMP nantinya direncanakan tidak dikenakan pajak penghasilan. "Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan," ucap Airlangga di Jakarta, Minggu (4/10).
Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas PTKP masih memiliki sebagian penghasilan yang menjadi objek pajak.
Airlangga memberikan contoh pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dalam setahun, pekerja tersebut memperoleh penghasilan Rp60 juta atau terdapat selisih Rp6 juta dari batas PTKP.
"Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh," ujar dia.
Melalui rencana penyesuaian PTKP berdasarkan UMP, pemerintah ingin memberikan keringanan pajak bagi pekerja yang memperoleh penghasilan pada batas upah minimum.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan Kementerian Keuangan tengah mengkaji penyesuaian PTKP bagi wajib pajak untuk 2027. Pemerintah masih menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap penerimaan negara dan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP menjadi salah satu pembahasan dalam program stimulus ekonomi pemerintah. Pembahasan mengenai rencana tersebut dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/10). ils/I-1
- Kemenko Perekonomian
- Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Geger Ritual Satanik di Acara Karnaval Maulid Nabi di Pekalongan, MUI Angkat Bicara
-
Menhub: Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi pada 18 Maret
-
Pemerintah Percepat Ekosistem AI dan Data Center untuk Kejar Pertumbuhan Ekonomi
-
Menjadikan Pegiat Lingkungan Sebagai Mitra Pembangunan Daerah
-
Sinergi OJK-Polda Jateng: Penagihan Kredit Tak Sesuai Aturan Bakal Ditindak Tegas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.