Foto: Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Pemasukan 350 Ribu Dolar AS Tanpa Izin

Petugas menata barang bukti uang dolar Amerika Serikat (AS) saat konferensi pers pengungkapan upaya pemasukan valuta asing tanpa izin di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (25/6). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan pemasukan 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa seorang warga negara Thailand karena melanggar ketentuan pembawaan uang kertas asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018. 

Doc. Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.