WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!

Selasa, 18 Agu 2026, 10:22 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan tetap bekerja di lapangan.

"Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.

Ket. Foto: Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta — Sumber: beritajakarta

Menurut dia, ASN yang memiliki tugas pelayanan publik harus tetap berada di lapangan sehingga masyarakat dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas ketika membutuhkan layanan pemerintah.

"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.

Lebih lanjut, dia menekankan kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keputusan atau arahan dari pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.

Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026, tercantum waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan, disampaikan sejumlah hal.

Pertama, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing, dengan beberapa ketentuan.

Pertama, tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Kedua, batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah ASN pada subbidang atau bagian dan unit kerja.

Kedua, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi ASN. Lalu, pegawai ASN yang melaksanakan WFH, melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

Kemudian, para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran ASN yang melaksanakan WFH, dan ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan telah melakukan perekaman presensi diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.

Pelaksanaan tugas tersebut dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.

"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," tulis surat edaran tersebut.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Panglima TNI Hadiri Karnaval Bersatu, Meriahkan Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Cholil Bacakan Nota Perlawanan atas Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Semangat Kemerdekaan, Warga Ikuti Perlombaan di Pesta Rakyat SariWangi

Data Terbaru: Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Bumi di Venezuela Bertambah Menjadi 6.438 Orang.

Cincinnati Open 2026: Swiatek dan Rybakina Melaju ke Babak 16 Besar

Dampak Gempa NTT, BPBD: 7.968 Rumah dan 744 Fasum-Infrastruktur Rusak

Sentimen Domestik terhadap Rupiah Relatif Positif Jelang Rapat Dewan Gubernur BI

Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, IAS Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Penunjang Operasional

Aturan Bagi Hasil Ojol Harus Dievaluasi, Pendapatan Bersih Pengemudi Jadi Ukuran Keberhasilan, Bukan Presentase

Sidang Perdana Fadjar Donny Tjahjadi, Eks Dirjen Bea Cukai Hadapi Kasus Ekspor CPO.

TASPEN Salurkan 400 Paket Sembako Senilai Rp155 Juta untuk Korban Gempa Flores.

Ndarboy Gank Sukses Goyang Panggung Pesta Rakyat di Bundaran HI dengan Kicau Mania

Kasus Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas Bacakan Nota Perlawanan di Pengadilan.

WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!

Perangi TBC di Kepulauan Ponelo, DPRD Gorontalo Utara Apresiasi Para Kader.

Hilirisasi Ternak Ayam Dinilai Buka Peluang Ekonomi Besar di Gorontalo Utara.

Presale Tiket Avengers: Doomsday Mulai Salip Spider-Man: Brand New Day, Diproyeksikan Tembus US$100 Juta

IHSG Hari Ini Lanjutkan Penguatan di Tengah Pasar Cermati Sentimen Domestik dan Global

Penuh Makna, Pemkot Bekasi Tabur Bunga di Sasak Kapuk untuk Kenang Perjuangan Rakyat.

Harga Emas Antam Naik Rp18.000 Jadi Rp2,695 Juta/Gram pada Selasa (18/8)

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.