- Home
-
- Megapolitan
-
- WFH Tak Berlaku bagi ASN P...
WFH Tak Berlaku bagi ASN Pelayanan Publik, Pramono: Harus Ada di Lapangan!
Selasa, 18 Agu 2026, 10:22 WIBJAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta agar aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan tetap bekerja di lapangan.
"Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa.
Menurut dia, ASN yang memiliki tugas pelayanan publik harus tetap berada di lapangan sehingga masyarakat dapat berinteraksi secara langsung dengan petugas ketika membutuhkan layanan pemerintah.
"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.
Lebih lanjut, dia menekankan kebijakan WFH tersebut merupakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap keputusan atau arahan dari pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
Dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2026, tercantum waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) sekaligus pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Jakarta.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memberikan opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan, disampaikan sejumlah hal.
Pertama, unit kerja pada Dinas Pendidikan dapat melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah koordinasi masing-masing, dengan beberapa ketentuan.
Pertama, tugas kedinasan dilaksanakan dari rumah/tempat tinggal yang menjadi domisili (Work From Home/WFH) pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Kedua, batasan jumlah Pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH paling banyak 50 persen dari jumlah ASN pada subbidang atau bagian dan unit kerja.
Kedua, pemberian persetujuan WFH dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi ASN. Lalu, pegawai ASN yang melaksanakan WFH, melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
Kemudian, para pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung memverifikasi laporan kehadiran ASN yang melaksanakan WFH, dan ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan telah melakukan perekaman presensi diberikan capaian akumulasi sebesar 8,5 jam per hari kerja efektif.
Pelaksanaan tugas tersebut dikecualikan bagi unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan dukungan operasional dan/atau langsung kepada masyarakat dan tidak dapat dilaksanakan melalui media/aplikasi digital.
"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," tulis surat edaran tersebut.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
IHSG Hari Ini Menguat, Tapi Keraguan Pasar Belum Benar-Benar Hilang
-
Bupati Temanggung Sebut Ada Pergeseran Konsumsi Pertamax ke Pertalite
-
Didier Deschamps Akui Prancis Tampil Tak seperti Biasanya saat Takluk dari Spanyol
-
Apple dan Intel Diklaim oleh Trump Sudah Selesaikan Kesepakatan Produksi Cip di AS
-
Peneliti Kementan Lahirkan 5 Varietas Kakao Unggul, Siap Dongkrak Pendapatan Petani
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.