Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Senin, 17 Agu 2026, 12:47 WIB

KOTA JAMBI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dengan berbagai keringanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Jadi (pemutihan) itu kita lakukan, berapa tahun (tunggakan) pajak mereka cukup bayar satu tahun untuk kita putihkan, sehingga nanti kita berharap mereka dengan senang hati untuk bayar pajak," kata Gubernur Jambi, Al Haris, di Kota Jambi, Senin (17/8).

Ket. Foto: Gubernur Jambi Al Haris saat meluncurkan program pemutihan pajak usai upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di halaman kantor gubernur, Senin (17/8/2026). — Sumber: ANTARA

Menurut Haris, program tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, mengingat berdasarkan data, dari 2,5 juta kendaraan bermotor yang ada di Jambi, sebanyak 1,2 juta kendaraan belum melakukan kewajiban pajak.

Melalui program itu, ia mengatakan pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk satu tahun masa pajak. Dengan demikian, berapa pun lama tunggakan yang dimiliki, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun saja.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jambi berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Pemprov Jambi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat program ini memiliki batas waktu.

Selain penghapusan tunggakan pokok PKB, pemerintah juga memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda keterlambatan PKB. Kebijakan tersebut, lanjutnya, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, tersedia pula insentif berupa diskon pokok PKB bagi kendaraan yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Untuk kendaraan roda dua diberikan diskon 5 persen, sedangkan kendaraan roda empat memperoleh diskon 2,5 persen.

Khusus kendaraan yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), diberikan pengurangan pokok PKB sebesar 7,5 persen.

Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan program.

Untuk mengikuti program tersebut, ia mengatakan wajib pajak cukup membayar pokok PKB untuk satu tahun masa pajak. Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun hanya dapat memanfaatkan program ini satu kali selama periode berlangsung.

Namun demikian, program itu tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan kendaraan. Ketentuan itu tidak mencakup pokok BBNKB kendaraan baru, ganti mesin, perubahan bentuk, mutasi keluar Provinsi Jambi.

Serta PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, maupun nomor pilihan R4.

Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan, seperti Samsat Induk kabupaten/kota, Samsat Keliling, Pos Samsat, Gerai Samsat, Mal Pelayanan Publik, ATM Bank 9 Jambi, mobile banking, hingga Pos Pelayanan Samsat di seluruh wilayah Provinsi Jambi. Sementara itu, pembayaran lima tahunan atau penggantian STNK dilakukan di Samsat Induk kabupaten/kota.

Untuk layanan BBNKB II, masyarakat perlu menyiapkan KTP asli, STNK asli, BPKB asli, hasil cek fisik kendaraan, serta kuitansi pembelian. Adapun untuk perpanjangan tahunan, dokumen yang diperlukan adalah KTP asli dan STNK asli.

Pemprov Jambi juga mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan. Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari data registrasi sesuai ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan waktu yang terbatas, masyarakat Jambi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhir pada 30 September 2026. Jangan sampai kesempatan untuk memperoleh keringanan pajak ini terlewatkan.

"Selama ini masih menunggak kita harapkan mereka sungguh-sungguh mau jujur untuk membayar pajak. Patuhi, dan uang itu kembali ke masyarakat, uang itu untuk mereka untuk jalan-jalan (pembangunan) kita, untuk bedah rumah kita, semuanya kembali ke masyarakat," kata Al Haris.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Pemprov Jambi Luncurkan Program Pemutihan Pajak di HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Program Zero Waste to Money Banyumas Mulai Menampakkan Hasil

Bupati Banyumas Pastikan Bus Trans Banyumas Tetap Beroperasi

Praktik Digitalisasi akan Dimanfaatkan Kalbar untuk Mengembangkan Ekonomi Kreatif

Demi Ketahanan Pangan, Tiap Desa Mesti Membangun Dua Hektare Makanan

Warga Kalbar Semakin Melek Transaksi Elektronik, Angka QRIS Mencapai Rp6,5 Triliun  

Harga Beras Kualitas Medium di Lebak dalam Dua Bulan Terakhir Relatif Stabil ‎

Raja Salman Sampaikan Dukacita atas Gempa di Sejumlah Wilayah Indonesia.

Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS pada Senin (17/8), Kompak Naik di Pegadaian

Sosok Kolonel Priyo Handoyo, Dandim Kota Semarang yang Pimpin Upacara HUT RI ke-81

Bulog NTT Tambah 10 Ton Beras untuk Korban Gempa Flores, Pasokan Pangan Dipastikan Aman

Megawati Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sekolah Partai PDIP, Ada Pameran Sejarah Kemerdekaan

Jokowi Tiba di Istana untuk HUT RI ke-81, Penampilan dengan Adat Bali Jadi Sorotan

Pemprov Sulawesi Selatan Salurkan Rp500 Juta bagi Korban Gempa NTT

Paskibraka Siap Jalankan Tugas Kibarkan Merah Putih di Istana Merdeka.

Telkom Buka Internet Gratis di Lokasi Pengungsian Gempa NTT, Warga Bisa Tetap Terhubung

Siswi SMA 1 Palembang Caliya Azaria Ivana Jadi Pembawa Baki HUT ke-81 RI.

Harga Emas Antam pada HUT Ke-81 RI, Naik Jadi Rp2.677.000/ Gram 

17 Penerjun Kopassus Taklukkan Ketinggian 10.000 Kaki dalam Victory Jump di Monas.

HUT ke-81 RI, Gubernur Pramono Ungkap Arah Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.