Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos

Senin, 17 Agu 2026, 00:14 WIB

LEBAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial untuk mencegah paparan judi daring.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Minggu, mengatakan anak termasuk kelompok yang rentan terpapar perjudian daring sehingga pencegahannya memerlukan keterlibatan orang tua, guru, tokoh agama, dan masyarakat.

Ket. Foto: Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. — Sumber: Antara foto

"Kita jangan sampai judol terpapar ke anak-anak, terlebih pelajar," katanya.

Ahmad mengatakan MUI Lebak meminta para ulama di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan meningkatkan edukasi mengenai bahaya perjudian daring melalui khutbah maupun kegiatan pengajian.

MUI Lebak juga mendorong kerja sama dengan lembaga pendidikan, perguruan tinggi, ustaz, guru, aparat, serta keluarga untuk memperkuat pencegahan perjudian daring.

Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya anak dan pelajar, mengenai dampak buruk perjudian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Dodi Irawan mengimbau orang tua meningkatkan pendampingan dan perlindungan terhadap anak dalam menggunakan perangkat digital dan media sosial.

"Saya kira anak-anak paling rentan kena penipuan dan paling rentan judol tanpa pendampingan orang tua," katanya.

Dodi mengatakan pemerintah telah memperkuat pelindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan PP TUNAS.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah antara lain menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.