Gagal Beredar! Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Bantaeng

Jumat, 14 Agu 2026, 04:52 WIB

MAKASSAR - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu serta membekuk seorang diduga pengedar inisial NH di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

"Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika," kata Kasat Satresnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir saat dikonfirmasi, Kamis.

Ket. Foto: Barang bukti narkotika jenis sabu usai diamankan tim Personel Satnarkoba Polres Bantaeng. — Sumber: Antara foto/HO-Dok Polres Bantaeng

Barang bukti yang disita sebanyak 25 saset plastik sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram, serta sembilan saset kecil seberat 1,54 gram dan lima sachet sedang dengan berat 5,84 gram. Total yang diamankan 16,15 gram.

Selain itu, turut disita uang tunai Rp800 ribu, plastik saset kosong ukuran sedang, dua  sendok pipet bening, satu dompet kecil warna hitam, rokok dan dua unit ponsel yang diduga digunakan bertransaksi.

Penangkapan dilaksanakan tim personel Satuan Resnarkoba Polres Bantaeng dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif setelah menerima informasi masyarakat adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Panjjukang.

Tim selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan badan terduga pelaku serta di rumah tersebut dan akhirnya polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba Sabu. Bersangkutan diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

"Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan mencoba menggunakan, menyimpan, maupun mengedarkan narkotika karena dampaknya sangat berbahaya. Dampaknya, tidak hanya bagi diri sendiri tetapi juga keluarga dan lingkungan sekitar," katanya.

Saat ini NH menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan dari mana memperoleh barang terlarang tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Bila terbukti, bersangkutan maka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.