TNI AL Musnahkan Barang Bukti 1,3 Ton Ketamin yang Bisa Rusak 13 Juta Jiwa

Rabu, 12 Agu 2026, 13:47 WIB

BATAM - TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama jajaran memusnahkan barang bukti ketamin seberat 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton hasil penggagalan penyelundupan dari kapal asing MV King Sun di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Pemusnahan dilakukan di Kodaeral IV Batam sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus penyelundupan ketamin yang dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Ket. Foto: Tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin yang dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2026. — Sumber: antara foto

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama TNI AL dengan Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Ini hasil kerja sama antara TNI AL, Bareskrim Polri, Bea Cukai dan BNN RI. Dari barang bukti ini kita mengestimasikan dapat menyelamatkan 13 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan obat keras," ujar Muhammad Ali di Batam, Rabu (12/8).

Ia mengatakan seluruh barang bukti ketamin dimusnahkan untuk mencegah kembali beredarnya barang tersebut.

Sementara itu, keterlibatan delapan anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan asing yang diamankan bersama MV King Sun masih didalami melalui proses penyelidikan.

Muhammad Ali juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel dan instansi yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar mengatakan ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika namun memiliki status hukum obat-obat tertentu (OOT).

"Kalau kita hitung dari segi aspek kesehatan, tentu 13 juta manusia atau orang Indonesia aspek kesehatannya bisa terganggu karena akibat obat ini sangat berbahaya dampaknya," ujarnya.

Taruna juga memperkirakan potensi beban biaya rehabilitasi yang dapat timbul apabila ketamin tersebut sampai beredar di masyarakat.

Dengan asumsi biaya rehabilitasi minimal Rp10 juta per orang, potensi biaya yang dapat dicegah mencapai sekitar Rp130 triliun.

Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto mengatakan ketamin belum termasuk narkotika sehingga penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Namun, BNN mendorong agar ketamin dapat dimasukkan sebagai narkotika golongan II mengingat penyalahgunaannya semakin marak, termasuk dalam bentuk ketamin cair yang digunakan untuk cartridge vape.

"Ketamin ini marak disalahgunakan, terutama ketamin cair untuk cartridge vape. Maka kami sedang mengajukan agar ketamin dapat masuk ke narkotika golongan II," katanya.

Dalam proses pemusnahan, digunakan tiga mesin incinerator, terdiri dari dua milik BNN RI dan satu milik BNNP Kepri.

Dengan tiga mesin yang digunakan secara bersamaan, pemusnahan sekitar 1,3 ton ketamin diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 20 jam.

Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Pengamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.