Dukung Pembangunan Daerah, Kemenkeu Salurkan Rp653 Miliar DAU dan Kurang Bayar DBH ke Maluku

Selasa, 11 Agu 2026, 05:45 WIB

AMBON - Kementerian Keuangan menyalurkan tambahan dana alokasi umum (DAU) 2026 dan kurang bayar dana bagi hasil (DBH) hingga 2024 kepada pemerintah daerah di Provinsi Maluku dengan total mencapai Rp653,08 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Maluku Anang Rohmawan di Ambon, Senin mengatakan penyaluran tambahan transfer ke daerah (TKD) tersebut telah seluruhnya disalurkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah pada 7 Agustus 2026.

Ket. Foto: Kementerian Keuangan Republik Indonesia. — Sumber: Antara foto/HO kemenkeu.go.id

"Tambahan TKD yang disalurkan kepada pemerintah daerah di Maluku sebesar Rp653,08 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp577,87 miliar dan kurang bayar DBH sampai dengan 2024 sebesar Rp75,20 miliar," kata dia

Ia menjelaskan tambahan DAU tersebut diarahkan antara lain untuk mendukung pemenuhan kebutuhan penggajian aparatur sipil negara (ASN) daerah, sementara kurang bayar DBH merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah atas kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

Menurut dia, tambahan alokasi TKD juga ditujukan untuk mendukung peningkatan kapasitas fiskal daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ambon, Masohi, Tual, dan Saumlaki kepada seluruh pemerintah daerah penerima di wilayah Maluku.

Untuk wilayah penyaluran KPPN Ambon, tambahan DAU dan kurang bayar DBH mencapai Rp218,31 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas tambahan DAU Rp188,45 miliar dan kurang bayar DBH Rp29,86 miliar.

Sementara KPPN Masohi menyalurkan Rp197,21 miliar, terdiri atas tambahan DAU Rp175,39 miliar dan kurang bayar DBH Rp21,82 miliar. KPPN Tual menyalurkan Rp162,73 miliar, sedangkan KPPN Saumlaki menyalurkan Rp74,84 miliar.

Anang mengatakan pemerintah daerah penerima diharapkan segera mengeksekusi belanja atas tambahan TKD tersebut sesuai peruntukan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemda diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai dengan peruntukan tambahan TKD tersebut sehingga alokasi yang telah disalurkan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Penyaluran tambahan TKD tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU Tahun 2026, Penyaluran Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun 2024, serta penyaluran dana treasury deposit facility pada 2026.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.