Gunung Sinabung Erupsi! Status Naik Jadi Siaga, Hujan Abu Vulkanik Mengarah ke Berastagi

Senin, 31 Agu 2026, 19:05 WIB

JAKARTA - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut (mdpl).

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat adanya peningkatan aktivitas vulkanik yang cukup signifikan berdasarkan pemantauan visual dan rekaman instrumental. Kondisi tersebut membuat PVMBG menaikkan status Gunung Sinabung dari Level II atau Waspada menjadi Level III atau Siaga mulai Senin (31/8) pukul 12.30 WIB.

Ket. Foto: Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami erupsi pada Senin (31/8) sekitar pukul 12.00 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 3.500 meter di atas puncak atau sekitar 5.960 meter di atas permukaan laut (mdpl). — Sumber: BPBD Kabupaten Karo

Berdasarkan pemantauan petugas di lapangan, abu vulkanik dari erupsi Gunung Sinabung cenderung bergerak ke arah timur-tenggara. Arah sebaran abu tersebut membuat wilayah Kota Berastagi menjadi salah satu kawasan yang berpotensi terdampak.

Untuk mengantisipasi dampak abu vulkanik terhadap kesehatan masyarakat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo dan Berastagi bersama sejumlah instansi terkait telah membagikan masker kepada warga di wilayah terdampak. Masyarakat diimbau menggunakan masker atau pelindung pernapasan ketika beraktivitas di luar ruangan selama kondisi abu vulkanik masih berlangsung.

BPBD Kabupaten Karo juga meminta masyarakat yang berada di zona bahaya untuk segera meninggalkan kawasan tersebut dan berpindah ke lokasi yang lebih aman. Imbauan tersebut dikeluarkan karena PVMBG menyebut erupsi yang terjadi masih merupakan erupsi awal dan terdapat kemungkinan aktivitas vulkanik berkembang menjadi lebih besar.

Hingga saat ini, pendataan terhadap korban jiwa maupun kerugian materiil akibat erupsi Gunung Sinabung masih dilakukan. Petugas juga terus memantau perkembangan aktivitas gunung untuk mengantisipasi perubahan kondisi yang dapat meningkatkan risiko bagi masyarakat.

Di sisi lain, Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Erupsi Gunung Sinabung di Kabupaten Karo berdasarkan Nomor 361/559/BPBD/2026 masih berlaku. Status tersebut ditetapkan selama 90 hari, terhitung sejak 8 Juli hingga 5 Oktober 2026.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memantau perkembangan situasi. Koordinasi tersebut sekaligus dilakukan untuk mendukung penanganan dampak erupsi serta memastikan langkah mitigasi dapat dilakukan apabila terjadi peningkatan aktivitas.

Evaluasi tingkat aktivitas Gunung Sinabung dilakukan secara berkala oleh pihak berwenang. Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan aktivitas gunung api yang signifikan.

BNPB mengimbau masyarakat, pengunjung, dan wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang telah direlokasi. Aktivitas juga dilarang dalam radius 3 kilometer dari puncak Gunung Sinabung serta radius sektoral 6 kilometer ke arah selatan-tenggara.

Masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sekitar sungai yang berhulu di Gunung Sinabung juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya lahar. Warga di wilayah terdampak abu vulkanik diminta tetap tenang, menggunakan pelindung pernapasan, dan mengikuti setiap arahan dari pemerintah daerah serta instansi yang berwenang.

Kenaikan status menjadi Level III atau Siaga menunjukkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan aktivitas Gunung Sinabung. Pemerintah bersama petugas di lapangan akan terus melakukan pemantauan untuk memastikan informasi mengenai kondisi gunung api dapat segera disampaikan kepada masyarakat.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.