Karbon Jadi Uang, OJK Dorong Ekonomi Hijau

Senin, 10 Agu 2026, 20:55 WIB

JAKARTA – Perdagangan karbon berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi proyek hijau.

Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas kredit karbon, transparansi transaksi, dan kepastian regulasi.

Ket. Foto: Ilustrasi - Bursa karbon. — Sumber: Istimewa

Tanpa standar yang kuat, pasar karbon berisiko kehilangan kepercayaan; sebaliknya, jika dikelola kredibel, instrumen ini dapat mempertemukan kepentingan ekonomi dengan target pengurangan emisi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perdagangan karbon merupakan salah satu bagian dari ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Yuki Yasarani dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Senin (10/8), mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung perdagangan karbon sebagai bagian ekosistem keuangan berkelanjutan melalui penguatan regulasi hingga transparansi pasar.

“OJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,” kata Yuki.

Sementara itu, Direktur The Reform Initiative Hadi Prayitno menilai bahwa kepastian regulasi, metodologi yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar karbon Indonesia.

“Reputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,” ujar Hadi.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga berupaya untuk memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas.

“Transformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto.

“Oleh karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Erwan mengatakan Kemenhut pun terus memperkuat fondasi regulasi perdagangan karbon ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

“Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,” ujar Erwan.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.