Karbon Jadi Uang, OJK Dorong Ekonomi Hijau
Senin, 10 Agu 2026, 20:55 WIBJAKARTA â Perdagangan karbon berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendorong transisi menuju ekonomi rendah karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi proyek hijau.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas kredit karbon, transparansi transaksi, dan kepastian regulasi.
Tanpa standar yang kuat, pasar karbon berisiko kehilangan kepercayaan; sebaliknya, jika dikelola kredibel, instrumen ini dapat mempertemukan kepentingan ekonomi dengan target pengurangan emisi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perdagangan karbon merupakan salah satu bagian dari ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Deputi Direktur Keuangan Berkelanjutan OJK Yuki Yasarani dalam keterangan bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta, Senin (10/8), mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mendukung perdagangan karbon sebagai bagian ekosistem keuangan berkelanjutan melalui penguatan regulasi hingga transparansi pasar.
âOJK terus memperkuat regulasi, transparansi pasar, perlindungan investor, serta pengembangan berbagai instrumen pembiayaan guna meningkatkan akses pendanaan bagi proyek karbon sektor kehutanan,â kata Yuki.
Sementara itu, Direktur The Reform Initiative Hadi Prayitno menilai bahwa kepastian regulasi, metodologi yang kredibel, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan pasar karbon Indonesia.
âReputasi dan integritas proyek akan sangat menentukan daya saing karbon Indonesia di pasar internasional,â ujar Hadi.
Di sisi lain, Kementerian Kehutanan juga berupaya untuk memperkuat transformasi pemanfaatan hutan melalui perdagangan karbon yang inklusif dan berintegritas.
âTransformasi pemanfaatan hutan yang kita bangun tidak hanya berorientasi pada nilai ekonomi, tetapi juga memperkuat kelestarian hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas sumber pendanaan pembangunan, serta mendukung pencapaian target iklim nasional,â kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Erwan Sudaryanto.
âOleh karena itu, perdagangan karbon harus dijalankan dengan integritas, transparansi, dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh pemangku kepentingan,â katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Erwan mengatakan Kemenhut pun terus memperkuat fondasi regulasi perdagangan karbon ini melalui penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
âRegulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, meningkatkan kredibilitas pasar karbon Indonesia, sekaligus memastikan perdagangan karbon tetap mendukung pengelolaan hutan lestari,â ujar Erwan.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Jumlah kedatangan wisman ke Jawa Barat melalui stasiun Whoosh
-
Survei Ipsos: Keamanan Jadi Faktor Utama Masyarakat Memilih Bank Digital
-
Jakarta Fair 2026 Sisa Dua Pekan Lagi: Simak Daftar Promo di Jakarta Fair 2026
-
Hari Bhayangkara ke-80, Panglima TNI dan Polri Pererat Sinergi Lewat Olahraga Bersama.
-
Wamenaker: Investasi Harus Berdampak Nyata pada Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.