Heboh 995 Airsoft Gun di Sekolah, Polisi Ungkap Fakta Terbarunya
📅 Senin, 10 Agu 2026, 16:24 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Polda Metro Jaya mendalami keabsahan dan perizinan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) di sebuah sekolah swasta di Jakarta Selatan terkait temuan 995 unit airsoft gun di lingkungan sekolah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah sekolah tersebut secara resmi memiliki program ekstrakurikuler menembak serta mengantongi izin dari instansi yang berwenang.
"Terkait ekstrakurikuler, harus dilihat dulu apakah sekolah tersebut benar-benar memiliki ekskul tersebut. Kemudian, apakah memiliki perizinan dari lembaga yang berwenang, serta apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (10/8).
Menurut Iman, polisi masih melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara menyeluruh untuk mengungkap fakta hukum mengenai peruntukan ratusan benda mirip senjata tersebut.
Selain legalitas kegiatan ekstrakurikuler, polisi juga mendalami prosedur penyimpanan airsoft gun. Ratusan benda tersebut sebelumnya ditemukan tercecer di dalam kardus di ruang kerja mantan ketua yayasan berinisial IWB.
Sebaiknya Anda baca juga:
Iman menegaskan benda dengan spesifikasi tertentu seperti airsoft gun memiliki aturan penyimpanan dan tidak boleh ditempatkan sembarangan.
"Bagaimanapun juga itu barang-barang yang memiliki spesifikasi tertentu, sehingga harus diperlakukan dan ditempatkan di tempat tertentu," ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan 995 benda yang disita tersebut bukan senjata api. Masyarakat pun diimbau tidak berspekulasi maupun terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Untuk menuntaskan perkara tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan ketua yayasan berinisial IWB. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan mengenai kepemilikan serta kelengkapan dokumen barang-barang tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 995 unit benda yang ditemukan di sebuah ruangan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diklaim memiliki izin atau legal.
Direktur Utama PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Alhadid Endar Putra mengatakan barang tersebut merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin dan memiliki dokumen perizinan.
"Betul, milik Lokta dan legal. Namun, gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak bulan April oleh pihak-pihak yang tidak berhak tersebut dari N (pembina yayasan sekolah saat ini). Kami pun tidak boleh masuk," kata Alhadid kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/8).
Alhadid merupakan kuasa mantan Ketua Yayasan Sekolah Swasta berinisial IWD yang diduga berkaitan dengan penyimpanan benda-benda tersebut.
Menurut dia, temuan 995 airsoft gun di ruangan sekolah tersebut memiliki dasar perizinan berupa Surat Izin SI/5483-XII/2008 yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas nama PT Lokta Karya Perbakin.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!