Aksi Keji Disertai Asusila, Polisi Ungkap Motif Lima Tersangka Penyekapan Karyawan di Tangerang
Minggu, 09 Agu 2026, 01:10 WIBKABUPATEN TANGERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten, mengungkap rincian motif dan peran dari lima orang tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial PG (25), seorang karyawan di salah satu Perusahaan Koperasi Simpan Pinjam di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Sabtu menjelaskan bahwa dalam perkara ini petugas telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap para tersangka, dan didapat keterangan bahwa aksi keji yang disertai asusila terhadap korban tersebut didasari oleh kecurigaan para pelaku tentang adanya niat mengambil alih nasabah setelah memutuskan untuk resign.
â
"Peristiwa kelam ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung. Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut," katanya menerangkan.Â
Dia mengatakan, atas kecurigaan itu tersangka EDD memerintahkan empat karyawan lain berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) mencecoki korban dengan minuman beralkohol sebelum akhirnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," katanya.
â
Setelah dianiaya yang dilakukan pada 28-29 Juli 2026, selama lima jam lebih, sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB korban berhasil melarikan diri.
"Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit akibat kondisi fisik yang melemah," paparnya.
Maruli mengatakan, para tersangka setelah melakukan kejahatannya diketahui melarikan diri ke luar daerah, tepatnya di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Namun, kemudian pada Jumat (7/8), mereka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang.
â
"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos (pemberi perintah) dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban," ujarnya.
â
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis atau Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila.
"Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas," kata dia.
- Penyekapan
- Dugaan Asusila
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.