- Home
-
- Luar Negeri
-
- Mahkamah Agung AS Batalkan...
Mahkamah Agung AS Batalkan Perintah Eksekutif Donald Trump Soal Kewarganegaraan
Rabu, 01 Jul 2026, 01:35 WIBISTANBUL - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa membatalkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS, dengan Hakim Ketua John Roberts menegaskan semua anak yang lahir di AS dilindungi konstitusi.
Dalam kasus Trump v. Barbara, para hakim MA mengadili gugatan terhadap perintah eksekutif yang ditetapkan tahun 2025 itu.
Pemerintahan Trump berpandangan bahwa anak-anak dari pemegang visa sementara dan imigran ilegal tidak seharusnya dilindungi klausul kewarganegaraan berdasarkan Amendemen ke-14 Konstitusi AS. Mereka mengeklaim interpretasi klausul tersebut saat ini mendorong masuknya imigran ilegal.
Hakim Ketua Roberts menyampaikan putusan mayoritas yang disepakati para hakim Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.
Roberts menyimpulkan bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua yang berada di AS, baik yang statusnya ilegal maupun hanya tinggal sementara, tetaplah "lahir di Amerika Serikat" dan "tunduk pada yurisdiksi tersebut".
"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," kata Roberts.
Ia menyebut kewarganegaraan sebagai hak yang paling dasar "untuk memiliki hak" dan berpartisipasi dalam kegiatan politik.
"Para perumus Amendemen ke-14 memberikan janji tersebut kepada 'semua orang yang lahir bebas merdeka di tanah ini.' Kita akan menjaga janji tersebut," ucap Roberts, menambahkan.
Adapun Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan "dissenting opinion" sebagian dan para hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch memberikan "dissenting opinion" penuh.
Selama lebih dari seabad, frasa "tunduk pada yurisdiksi tersebut" dipahami sebagai memberikan kewarganegaraan kepada setiap orang yang lahir di wilayah AS.
Dengan demikian, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan pembatasannya menjaga prinsip hukum tersebut tetap berlaku.
Pemerintahan Presiden Trump masih belum menyampaikan tanggapan terhadap putusan pengadilan tertinggi AS itu.
- donald trump
- mahkamah agung as
- kewarganegaraan as
- imigran amerika serikat
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Marc Marquez Siap Kembali ke Jalur Juara MotoGP
-
Status Siaga Kekeringan Meteorologis untuk Seluruh Wilayah Jateng
-
2.000 Rumah di Jakarta Utara Bakal Dibedah, Warga Tak Layak Huni Dapat Bantuan Rp20 Juta
-
‘The Whisper Man’: Robert De Niro Berlomba dengan Waktu Memburu Pembunuh Berantai Anak-anak
-
Garut Andalkan Festival Layang-Layang untuk Gaet Lebih Banyak Wisatawan
-
Itera Mengembangkan Alat Deteksi Dini Tingkat Kecemasan
-
Pemkab Tanah Bumbu Ajukan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah ke DPRD.
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.