Pemkot Bengkulu Tetapkan Harga Wajar di Pantai Panjang, Biar Wisatawan Tenang Saat Libur Lebaran

Rabu, 11 Mar 2026, 16:05 WIB

BENGKULU – Menetapkan standar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk makanan dan minuman di kawasan wisata ternyata penting banget, lho.

Dengan adanya HET, wisatawan nggak perlu khawatir bayar mahal secara “nakal” saat menikmati kuliner di destinasi favorit, sementara pedagang tetap punya patokan harga yang wajar.

Ket. Foto: Lokasi Taman Pantai Berkas Kota Bengkulu, Senin (9/3/2026). — Sumber: ANTARA/Anggi Mayasari

Selain bikin pengunjung lebih nyaman, HET juga bantu menjaga citra kawasan wisata agar terkesan ramah dan transparan.

Jadi, aturan ini bukan cuma soal harga, tapi juga soal pengalaman wisata yang lebih menyenangkan dan adil bagi semua pihak—wisatawan maupun pelaku usaha lokal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan standar harga eceran tertinggi (HET) untuk makanan dan minuman yang dijual pedagang di kawasan wisata Pantai Panjang menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penetapan harga tersebut berlaku bagi pedagang di sejumlah kawasan pantai, mulai dari Pantai Pasir Putih, Pantai Panjang, Pantai Malabero, Pantai Berkas, hingga Pantai Jakat. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi praktik kenaikan harga secara tidak wajar sekaligus menjaga reputasi pariwisata Kota Bengkulu.

"Kepastian harga merupakan kunci kenyamanan wisatawan. Mengingat Pantai Panjang diprediksi bakal diserbu ribuan pengunjung dari dalam dan luar daerah, standardisasi harga menjadi hal yang mutlak," kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu (11/3).

Dalam kebijakan HET tersebut, Pemkot Bengkulu menetapkan harga sejumlah menu dan komoditas yang kerap dibeli wisatawan, seperti kelapa muda Rp10 ribu hingga Rp12 ribu, mi instan cup besar Rp10 ribu, serta air mineral, es teh, dan kopi hitam dengan harga maksimal Rp5 ribu.

Ia menyebutkan, jika ditemukan pedagang yang menjual makanan atau minuman di atas harga yang telah ditetapkan, masyarakat dapat melaporkannya ke Dinas Pariwisata dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Jika terbukti melanggar, pemerintah kota akan mencabut hak pedagang tersebut untuk berjualan di kawasan pantai.

Di sisi lain, Dedy menerangkan momentum Lebaran tahun ini diperkirakan membawa lonjakan kunjungan wisatawan yang signifikan. Karena itu, ia mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat setempat untuk menunjukkan keramahtamahan serta menjaga citra positif daerah.

Menurut dia, kepatuhan pedagang terhadap HET bukan sekadar menaati aturan, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang agar wisatawan tidak kapok untuk kembali berkunjung ke ikon wisata Provinsi Bengkulu tersebut.

"Pihak Satpol PP dan Dinas Pariwisata nantinya akan melakukan pengawasan rutin secara acak di lapangan guna memastikan tidak ada oknum pedagang yang melanggar kesepakatan harga tersebut," kata Dedy.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.