Menkum: Merekam SPG GIIAS 2026 tanpa Izin Pelanggaran Hukum

Kamis, 06 Agu 2026, 18:55 WIB

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan adanya kejadian merekam sales promotion girl (SPG) atau usher di pameran GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Pasalnya, kata dia, Undang-Undang telah mengatur bahwa tidak boleh mengambil maupun merekam seseorang tanpa meminta izin.

Ket. Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas — Sumber: antara foto

"Apalagi kalau itu mau digunakan untuk tujuan-tujuan baik komersial maupun tujuan yang lain. Tidak boleh sama sekali dan itu perbuatan yang salah," ucap Supratman di Jakarta, Kamis (6/8).

Dia mengungkapkan larangan perekaman seseorang tanpa izin diatur dalam beberapa undang-undang, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh pihak bisa menghargai dan menempatkan perempuan dengan baik karena seluruh manusia lahir dari seorang perempuan.

"Ini menjadi peringatan kepada semuanya, pada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan melakukan hal tersebut karena itu berisiko. Anda berurusan dengan hukum," tuturnya.

Adapun, kasus tersebut bermula saat seorang kreator konten merekam SPG di GIIAS 2026 menggunakan kacamata berkamera.

Rekaman percakapan itu kemudian diunggah ke media sosial dengan judul konten "Cara Deketin Cewek di Pameran".

Kasus tersebut menjadi viral dan memicu kecaman luas karena melanggar etika serta hak privasi di ruang publik, salah satunya oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Menkomdigi menyebutkan kreator konten yang merekam video tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan itu artinya melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).

"Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (3/8).

Dalam UU PDP, wajah dan citra diri termasuk sebagai data pribadi bersifat biometrik dan itu harus dilindungi karena wajah merupakan data unik yang melekat pada identitas fisik seseorang.

Maka dari itu, perekaman wajah tanpa izin oleh kreator konten terhadap pihak terkait dapat menjadi bentuk pelanggaran regulasi yang berlaku di Indonesia.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.