Bikin Resah! Kesbangpol Sleman Turun Tangan Cegah Judol dan Pinjol Ilegal dari Desa
Kamis, 24 Sep 2026, 07:06 WIBSLEMAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama Pemerintah Kalurahan Donokerto membina kader institusi masyarakat pedesaan (IMP) dan posyandu guna mencegah maraknya judi online (judol) dan pinjaman ilegal.
Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Kabupaten Sleman Bagus Jalu Anggara di Sleman, Rabu, mengatakan langkah ini dilakukan guna membendung maraknya ancaman kejahatan keuangan digital seperti judol dan pinjaman online (pinjol) ilegal, serta investasi bodong yang kian meresahkan di tingkat desa.
"Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tercatat sebanyak 7.363 warga penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Sleman terindikasi melakukan transaksi judi online," kata Bagus Jalu Anggara.Â
Kerugian finansial akibat judi online tersebut, lanjut Bagus, mendorong masyarakat mencari jalan pintas hingga terjerat utang pinjol, yang turut memicu nilai akumulasi pinjaman online di DIY menembus angka Rp1,4 triliun pada triwulan II 2026.
Bagus Jalu mengatakan kejahatan siber finansial kini menggunakan modus yang semakin merusak dan tidak beretika.Â
"Di Sleman, intimidasi debt collector pinjol ilegal bahkan telah menyasar layanan darurat melalui laporan fiktif seperti mendatangkan armada pemadam kebakaran, ambulans, hingga petugas sedot WC hanya untuk mempermalukan korban," katanya.Â
Selain itu, lanjut Bagus Jalu, sindikat penipuan digital berskala besar seperti love scamming di kawasan Ngaglik yang meraup omzet hingga miliaran rupiah per bulan juga berhasil diungkap aparat kepolisian beberapa waktu lalu.
âKejahatan digital bukan lagi sekadar isu di ruang maya, melainkan ancaman nyata bagi ketahanan sosial dan ekonomi keluarga di desa," katanya.
Bagus menegaskan praktik judi online dirancang oleh bandar agar pemain selalu rugi hingga memicu tindakan kompulsif if 'chasing losses', sehingga selain menghancurkan keuangan, jeratan ini memicu krisis mental, kriminalitas, hingga peningkatan angka perceraian di Sleman.
Guna menekan dampak buruknya, kata Bagus, Kesbangpol Sleman menegaskan adanya ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar, bagi siapa saja yang mendistribusikan, mempromosikan, atau memfasilitasi judi online sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3).
"Guna melindungi warga, kader Posyandu dan IMP didorong untuk menjadi sistem peringatan dini di tingkat RT/RW dengan menyebarluaskan prinsip 2L (Legal dan Logis)," katanya.Â
Sementara itu, Lurah Donokerto Waluyo Jati menyatakan permasalahan penerima bansos yang terindikasi terlibat dalam judi online juga ditemukan di wilayahnya.
"Saat ini, jajaran Pemerintah Kalurahan Donokerto sedang intensif melakukan pemetaan dan pendataan secara detail, agar langkah penanganannya tepat dan sesuai regulas, guna memastikan penyaluran bansos betul-betul tepat sasaran," kata Waluyo.
- Pemkab Sleman
- judol
- Cegah Pinjol
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Kantor Imigrasi Tangerang Bekuk Tujuh WNA Sindikat Judol Internasional
-
hIPlay Playground Hadir, Jadi Wadah Pengembangan IP Lokal Indonesia
-
Gratis dan Mudah! Festival AHU Bantu Warga Atasi Masalah Administrasi Hukum
-
Bank BSN Perkuat Ekosistem Syariah Muhammadiyah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Meriah Banget Semarak HUT RI! Seribuan Siswa Aceh Barat Turun ke Jalan Ikuti Karnaval Kemerdekaan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.