Jaga Likuiditas Dunia Usaha, UI Usulkan 7 Reformasi Restitusi PPN Berbasis Risiko
Rabu, 16 Sep 2026, 18:12 WIBJAKARTA â Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) merilis kajian reformasi kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Telisa Aulia Falianty, menegaskan pengetatan restitusi tanpa diferensiasi risiko justru mengancam likuiditas dunia usaha dan iklim investasi.
Kajian ini merespons Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mengubah skema pengembalian pendahuluan dari berbasis kepercayaan menjadi validasi ketat dan memangkas batas restitusi dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Menurut Telisa, otoritas fiskal saat ini menghadapi tekanan ganda. Realisasi restitusi pajak nasional melonjak dari Rp223 triliun pada 2023 menjadi Rp361,15 triliun pada akhir 2025, sementara utang restitusi yang belum terbayar mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025.
"Pengetatan kebijakan yang berlaku seragam tanpa diferensiasi berisiko menjadi respons yang keliru dalam mendefinisikan akar masalah. Tanpa pembedaan antara wajib pajak patuh dan berisiko tinggi, pengetatan justru menahan likuiditas Pengusaha Kena Pajak yang telah memenuhi ketentuan," ujar Telisa dalam rilis kajian bertajuk Desain dan Reformasi Kebijakan Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan, di FEB UI Jakarta, Rabu (16/9).
Tim UI mencatat, rasio pajak Indonesia masih 11,8% pada 2024, namun hal itu tidak boleh mengaburkan batas antara penerimaan negara dan dana yang merupakan hak wajib pajak. Praktik di Singapura melalui IRAS membuktikan administrasi berbasis risiko mampu memberi layanan cepat bagi wajib pajak patuh.
Kondisi fiskal juga semakin ketat. Belanja negara 2025 mencapai Rp3.435,5 triliun sementara pendapatan Rp2.765,1 triliun, sehingga defisit Rp670,3 triliun. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru Rp1.409,1 triliun atau 59,8% dari target, di bawah rata-rata historis 64-66%. Sementara realisasi restitusi PPN hingga Agustus 2026 baru Rp130,9 triliun, turun drastis dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp190-200 triliun.
Bukan Fasilitas, Tapi Hak
Telisa menegaskan, restitusi PPN adalah hak pengusaha kena pajak (PKP), bukan fasilitas. Kelebihan pajak masukan terjadi terutama pada eksportir. Masih ada "salah kaprah" yang menganggap restitusi sebagai faktor negatif bagi penerimaan negara.
"Dalam sistem PPN, uang yang masuk ke kas negara belum sepenuhnya menjadi hak negara, sehingga pengembaliannya tidak dapat disebut sebagai kerugian negara," jelasnya.
Dampak penundaan bersifat sistemik. Studi IMF dan World Bank 2025 menunjukkan 69,61% perusahaan tidak mengajukan restitusi karena proses lama dan rumit. Keterlambatan menekan produksi, ekspor, investasi R&D, dan penyerapan tenaga kerja.
Tim UI menganalisis 16 emiten selama 10 triwulan (Q1 2024 - Q2 2026). Hasilnya, eksposur PPN lebih bayar paling tinggi ada di sektor batu bara dan sawit. Di sektor sawit, satu perusahaan mencatat rasio PPN lebih bayar terhadap kas hingga 157,2% pada Q2 2026, artinya saldo PPN melebihi seluruh kas perusahaan. Di batu bara, rasio tertinggi mencapai 65,6%.
Untuk itu, PPA FEB UI menawarkan tujuh pilar reformasi:
1. Diferensiasi berbasis risiko: Kelompokkan WP menjadi risiko rendah, sedang, tinggi. Eksportir patuh dapat jalur cepat.
2. Kepastian waktu layanan: 15-20 hari untuk risiko rendah, 30-45 hari risiko sedang, 60-90 hari risiko tinggi, dengan publikasi backlog.
3. Optimalisasi Coretax: Integrasi data kepabeanan, perbankan, dan e-Faktur untuk invoice matching otomatis dan beralih dari post-audit menjadi pengawasan berbasis data sejak awal.
4. Koherensi kebijakan: Sinkronkan restitusi dengan kebijakan DHE SDA dan pungutan ekspor agar tidak menekan likuiditas eksportir secara kumulatif.
5. Deemed input tax selektif: Untuk UMKM guna mengurangi beban administrasi.
6. Akuntabilitas berimbang: Kinerja DJP tidak hanya diukur dari menahan restitusi berisiko, tapi juga kecepatan layanan bagi WP patuh.
7. Tax Refund Economic Multiplier (TREM): Ukur dampak restitusi terhadap perputaran modal kerja, investasi, dan rantai pasok UMKM.
"Restitusi yang cepat dan terkontrol dapat menjaga likuiditas dunia usaha, memperkuat daya saing ekspor, serta meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan Indonesia," pungkas Telisa.
- FEB UI
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- restitusi pajak
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Sempat Hilang Kontak di Puncak, Begini Kondisi 4 Pemuda yang Tersesat di Gunung Lokon!
-
Guru Besar UI Soroti Laporan ADBI: Tantangan RI Bukan Kurang Tumbuh, Tapi Tak Produktif
-
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan
-
Jepang Buka Peluang Kerja Sama Baru dengan Indonesia dalam Tiga Bidang
-
Hari Bhayangkara ke-80: Presiden Prabowo Tegaskan Tema 'Polri untuk Masyarakat'
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.