KPK Amankan Fahd Arafiq dalam OTT ATR/BPN, Golkar Hormati Proses Hukum.

Selasa, 15 Sep 2026, 12:31 WIB

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M Sarmuji mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian ATR/BPN.

“Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ket. Foto: Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji. — Sumber: Antara Foto

Sarmuji mengatakan Partai Golkar menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Fahd yang turut diamankan bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam OTT tersebut.

Ia mengatakan Partai Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya yang tersangkut persoalan hukum, tetapi masih menunggu perkembangan proses hukum yang dilakukan KPK.

“Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan mengamankan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dalam OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Fahd diamankan karena keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam proses penyelidikan.

“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.

Menurut Budi, keterangan Fahd dapat membantu KPK menyusun kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

  • Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Yebdi Trismar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.