- Home
-
- Megapolitan
-
- Bikin Urusan Pajak Lebih P...
Bikin Urusan Pajak Lebih Praktis, Samsat Hadir di 14 Titik Jadetabek
Selasa, 22 Sep 2026, 07:14 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu para wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa.
Informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat dan halaman Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB
4. Jakarta Selatan di Halaman Parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan depan halaman TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB
5. Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway foodmasphere pukul 09.00-13.00 WIB
7. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB
8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-18.00 WIB
9. Ciputat Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB
10. Kelapa Dua di Kantor Kecamatan Pagedangan pukul 08.00-12.00 WIB
11. Kota Bekasi di KFC Jamrud pukul 09.00-11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00-12.00 WIB
13. Depok di Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) da ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
- Samsat Keliling
- Bayar Pajak Kendaraan
- Layanan Samsat Keliling
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Dorong Warga Beralih ke Transportasi Umum, DPRD DKI Minta Mikrotrans Masuk ke Gang-Gang Kecil dan TerIntegrasi LRT
-
Mendorong Transportasi Jabodetabek Terintegrasi, ITDP Soroti Kelembagaan dan Pendanaan
-
Mau Perpanjang SIM? Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi, Berikut Daftarnya!
-
Gerai Pangan Bersubsidi Kembali Dibuka di Pasar Pondok Labu
-
KPK Dalami Keterkaitan Summarecon Agung dalam OTT Dirjen ATR/BPN.
-
Peta Basket Nasional Terungkap! Jawa dan Bali Masih Jadi Penyumbang Atlet Terbesar
-
Viral Modus 'Fraud' Bobol Kartu Kredit lewat Fitur DANA QR, Ini Tanggapan DANA
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.