Sembunyikan 2,1 Kg Ganja di Dalam Guci Air, DPO Narkoba Ini Tak Berkutik Digerebek Polisi!

Rabu, 29 Jul 2026, 02:20 WIB

MEULABOH - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan ganja kering seberat 3,1 kilogram siap edar dari seorang tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

“Tersangka MJ ini diketahui merupakan seorang pengedar narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika hasil pengembangan penyidikan sebelumnya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra di Meulaboh, Selasa.

Ket. Foto: Polisi menahan seorang pria berinisial MJ (55), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh terduga pemilik 3,1 kg ganja kering saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Selasa (28/7). — Sumber: ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Barat

Shandy menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan MJ yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Barat kemudian mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja dengan berat bruto sekitar satu kilogram, satu unit telepon genggam, dan satu sepeda motor Honda Beat Street.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku masih menyimpan ganja di kediamannya di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka bersama perangkat desa setempat pada Senin (27/7) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus kertas koran yang diduga berisi ganja dengan berat bruto keseluruhan sekitar 2,1 kilogram yang disimpan di dalam guci tempat penampungan air.

Petugas juga mengamankan satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 3,1 kilogram, terdiri atas satu kilogram hasil penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil pengembangan di kediaman tersangka di Nagan Raya.

Shandy mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Barat dalam mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa setiap informasi yang kami peroleh akan terus kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara menyeluruh,” katanya.

Ia mengatakan setiap perkara narkotika yang diungkap akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sehingga mata rantai peredaran narkotika dapat diputus hingga tingkat pemasok.

Polres Aceh Barat berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

  • pengedar ganja
  • polres aceh barat
  • kasus narkoba aceh

Redaktur: alfred

Penulis: Alfred, Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.