Kemkomdigi Tegur 25 PSE, Kewajiban Pendaftaran Tak Bisa Diabaikan
Jumat, 18 Sep 2026, 10:05 WIBJAKARTA â Makin banyak aktivitas masyarakat berpindah ke ruang digital, makin besar pula kebutuhan untuk memastikan layanan elektronik berjalan aman dan bertanggung jawab.
Karena itu, pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menjadi penting untuk menjaga keamanan pengguna, melindungi data, serta memastikan penyelenggara memenuhi ketentuan yang berlaku.
Tantangannya, pengawasan harus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang bergerak cepat tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan ekosistem digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya mengikuti regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi.
âMelalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,â ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis (17/9).
Pemberitahuan resmi juga telah disampaikan kepada 25 PSE lingkup privat agar mereka memenuhi ketentuan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Secara garis besar 25 PSE yang mendapatkan notifikasi dari Kemkomdigi itu bergerak sebagai penyedia jasa layanan transportasi, penyedia layanan pemantauan kesehatan, aplikasi lokapasar, serta penyedia layanan sewa properti.
Teguh menjelaskan dasar dari kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dalam pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.
Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Kemkomdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
âJika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),â tegas Teguh.
Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran.
Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Kemkomdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat.
Selain itu, PSE Lingkup Privat juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.
Tersedia juga layanan melalui pesan instan WhatsApp di nomor +6281519456822, surel dengan alamat layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id, dan zoom pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom.
Bagi PSE yang membutuhkan bantuan secara langsung maka PSE dapat mendatangi Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya.
Berikut daftar lengkap dari 25 PSE yang diminta memenuhi ketentuan pendaftaran:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation (Website susiair.com)
- PT Dharma Lautan Utama (Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry)
- PT Doran Sukses Indonesia (Website jete.id dan aplikasi Jete Connect)
- PT Express Transindo Utama Tbk (Website expressgroup.co.id)
- PT Haryanto Motor Indonesia (Aplikasi PO Haryanto Online)
- PT Indo Transport Abdimas (Aplikasi PO Handoyo)
- PT Jackal Holidays (Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays)
- PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC (Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat)
- PT Lion Mentari Airlines (Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air)
- PT Niaga Handal Cemerlang (Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle)
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur (Aplikasi Express Bahari Mobile)
- PT Pelita Air Service (Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air)
- PT Ray Propertindo (Website raywhite.co.id)
- PT Rosalia Indah Transport (Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport)
- PT Sebastian Citra Indonesia (Website rotio.id)
- PT Sriwijaya Air (Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile)
- PT Sudiro Tungga Jaya (Aplikasi Sudiro Tungga Jaya)
- PT Super Air Jet (Website superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet)
- PT Surya Pertiwi Tbk (Website suryapertiwi.co.id)
- PT Trans Antar Nusabird atau Cititrans (Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans)
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans)
- PT Transportasi Jakarta (Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta)
- Secret Industries Pty Ltd (Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret)
- Shopify Inc. (Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person)
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn (Website sewakost.com)
- Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
- Kemkomdigi
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Topan Noul Terjang Tiongkok
-
Persija Bersiap Sambut Shin Tae-yong, Rayhan Hannan Akan Berikan Performa Maksimal
-
Dishub DKI Tegaskan Tarif Parkir Rp60.000 Masih Sebatas Kajian, Tarif Lama Tetap Berlaku
-
Jelang Aksi 27 Agustus, Kemkomdigi Imbau Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Medsos
-
Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.