Peluang Besar! Tarif Ekspor Olahan Tuna ke Jepang Dipangkas Jadi Nol

Selasa, 28 Jul 2026, 21:20 WIB

JAKARTA – Tarif ekspor merupakan instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku di dalam negeri sekaligus mendorong hilirisasi industri.

Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan daya saing produk di pasar global, potensi penurunan volume ekspor, serta dampaknya terhadap pendapatan pelaku usaha.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja memindahkan ikan tuna kualitas ekspor di salah satu unit pengolahan ikan di kompleks Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate, Maluku Utara. — Sumber: ANTARA/ Andri Saputra.

Oleh karena itu, kebijakan tarif ekspor akan lebih efektif apabila diterapkan secara selektif, disertai insentif bagi industri pengolahan dan kepastian regulasi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan produk olahan tuna dan cakalang Indonesia akan menikmati tarif preferensi 0 persen saat memasuki pasar Jepang mulai 1 Agustus 2026 melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Dalam waktu kurang dari satu minggu, tarif preferensi IJEPA 0 persen secara resmi dapat dimanfaatkan oleh UPI atau eksportir Indonesia yang telah teregistrasi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Erwin Dwiyana dalam keterangan kementerian yang diterima di Jakarta, Selasa (28/7).

Erwin mengatakan kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Jepang sekaligus memperluas akses pasar bagi industri pengolahan ikan dan hasil tangkapan nelayan.

Adapun pemberlakuan tarif preferensi tersebut merupakan tindak lanjut ratifikasi Protokol Perubahan IJEPA melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2026.

Ia menjelaskan sebelum pemberlakuan Protokol Perubahan IJEPA, produk olahan tuna dan cakalang untuk empat kode harmonized system (HS) dikenakan tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN) sebesar 9,6 persen.

Keempat produk tersebut meliputi cakalang dan bonito dalam kemasan kedap udara, tuna dalam kemasan kedap udara, cakalang dan bonito rebus kering atau katsuobushi dengan persyaratan ukuran bahan baku cakalang minimal 30 sentimeter, serta tuna masak beku.

"Ini merupakan peluang besar karena Jepang adalah pasar potensial bagi produk olahan tuna dan cakalang. Kami mendorong pelaku usaha segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan registrasi ke KKP," ujar Erwin.

Erwin menyebut hingga saat ini KKP telah menetapkan 11 Unit Pengolahan Ikan (UPI)/eksportir sebagai penerima fasilitas tarif preferensi setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis terhadap 30 calon UPI sejak Januari 2026.

Sebelas UPI tersebut telah memperoleh Nomor Registrasi IJEPA dengan lokasi usaha tersebar di Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, dan Sumatera Utara.

KKP juga akan melakukan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan IJEPA serta menyiapkan registrasi tahap berikutnya agar lebih banyak eksportir dapat memanfaatkan fasilitas tarif preferensi tersebut.

Berdasarkan data KKP, nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang pada 2025 mencapai 613,65 juta dolar AS atau meningkat 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Komoditas utama yang diekspor meliputi udang sebesar 52,1 persen, tuna dan cakalang 26,2 persen, serta mutiara 5,9 persen.

Sementara itu, nilai ekspor produk olahan tuna dan cakalang ke Jepang yang akan memperoleh tarif preferensi 0 persen melalui skema IJEPA mencapai 76,41 juta dolar AS pada 2025, meningkat 21 persen dibandingkan 2024.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.