MUI Kejar RUU Pemidanaan LGBT, Menteri Agama Langsung Wanti-Wanti Warga Jangan Main Hakim Sendiri!
Senin, 27 Jul 2026, 01:50 WIBJAKARTA -Â Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak melakukan tindakan persekusi atau main hakim sendiri dalam merespons polemik kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air, Minggu (26/7) malam.Â
Nasaruddin menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang memiliki regulasi dan konstitusi yang mengikat. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak untuk menahan diri, bertindak proporsional, dan mempercayakan penyelesaian segala bentuk dugaan penyimpangan kepada aparatur penegak hukum.
"Semuanya ada aturannya. Saya mengimbau mari kita semuanya, semua pihak, bekerja sesuai dengan koridor hukum yang telah ada. Kalau ada pelanggaran, penyimpangan-penyimpangan, kita selesaikan secara hukum dan jangan kita main hakim sendiri," kata Menag dalam konferensi pers usai menutup Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Minggu malam.
Menag Nasaruddin menegaskan bahwa tindakan persekusi atau main hakim sendiri sangat bertentangan dengan prinsip negara hukum. Di sisi lain, ia memastikan bahwa pemerintah senantiasa menjunjung tinggi dan menghargai hak asasi manusia (HAM) serta kesetaraan gender.
Negara, lanjut dia, juga memberikan ruang kebebasan berpendapat bagi setiap warga negara dan mengapresiasi aspirasi yang ada, sepanjang hal tersebut disampaikan secara terbuka dan tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis telah menegaskan bahwa pihaknya tengah merampungkan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pemidanaan perbuatan LGBT. Draf rumusan ulama tersebut ditargetkan untuk segera diserahkan kepada Presiden dan DPR RI.
â"Naskah akademiknya sudah ada, RUU-nya sudah ada, dibahas tanggal 24-26, setelah itu kita akan deklarasikan dalam penutupan nanti. Setelah itu akan diserahkan kepada Presiden dan diserahkan kepada DPR," katanya (24/7).
Cholil membeberkan bahwa fokus utama dari rumusan pemidanaan tersebut tidak menyasar orientasi seksual seseorang secara sepihak, melainkan pada perilaku penyimpangan dan unsur kampanyenya. Ia menyebutkan bahwa MUI memandang orientasi seksual sebagai penyimpangan yang harus disembuhkan, bukan untuk dipidana.
Namun, tindakan yang diusulkan masuk ke dalam delik pidana LGBT adalah perilaku pencabulan, bermesraan dengan sesama jenis, hingga tindakan mengkampanyekan gaya hidup tersebut secara terbuka di ruang publik maupun media sosial.
Menurut MUI, hal-hal tersebut dinilai telah terbukti merusak harkat martabat bangsa dan menjadi ancaman nyata bagi ketahanan nasional Indonesia.
- menteri agama
- nasaruddin umar
- majelis ulama indonesia
- ruu pemidanaan lgbt
Redaktur: alfred
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Bank Dunia Peringatkan Perang Timur Tengah akan Menyeret Ekonomi Global ke Titik Terendah Pasca-COVID
-
Menteri Agama Janji Renovasi Majelis Taklim Bogor yang Ambruk Tewaskan 3 Orang
-
Sabtu, Mobil SIM Keliling Melayani Masyarakat di Lima Lokasi Jakarta
-
Peringatan Isra Miraj di Masjid Istiqlal
-
Babak Baru Sinergi Kampus dan Polisi, PSK Undana Segera Diresmikan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.