BI: Perry Warjiyo Mundur Secara Sukarela Karena Alasan Pribadi
Senin, 27 Jul 2026, 10:20 WIBJAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa pengunduran Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia pada Minggu (25/7), dilakukan secara sukarela karena alasan pribadi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang kini ditetapkan sebagai Pejabat sementara Gubernur BI dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7).
Sesuai dalam pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menyebutkan bahwa Anggota Dewan Gubernur BI tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, kecuali salah satunya karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Destry menambahkan bahwa pada Minggu, BI mengadakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) dan menetapkan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior BI sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI.
Penetapan jabatan sementara itu, menurut dia, sesuai dengan pasal 50 ayat (2) yakni dalam hal kekosongan jabatan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diangkat penggantinya, Deputi Gubernur Senior menjalankan tugas pekerjaan Gubernur sebagai pejabat Gubernur sementara.
âPosisi sekarang, seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi pejabat Gubernur sementara, sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42,â kata Destry.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Bank Indonesia, Jakarta, Senin, mengatakan surat pengunduran diri Perry telah diterima pemerintah secara resmi pada Minggu (26/7).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama tujuh tahun memimpin bank sentral.
"Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia," kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pemberhentian Perry secara hormat melalui penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mensesneg: Presiden Prabowo Menerima Pengunduran Diri Gubernur BI Perry Warjiyo
-
Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal Mulai Oktober 2026, Ini Penjelasan BPJPH
-
PLN Jaga Keandalan Listrik Saat Indonesia Tundukkan Mozambik di GBK
-
Rayakan Cinta di Australia Barat, Destinasi Romantis dari Margaret River hingga Perth
-
EJAE-Andrea Bocelli Buka Piala Dunia 2026 di Mexico City lewat "DNA"
-
Harga Emas Antam Pagi Ini Naik Rp20.000 ke Angka Rp2.709.000 per Gram
-
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.