Pria di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Jual Burung Dilindungi lewat Medsos
Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIBJAKARTA â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasinya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menyita lima ekor burung yakni berjenis Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Koki, serta empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan patroli siber. Dan menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook.
âHasil penelusuran membawa tim ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Papua dan aparat setempat,â kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangannya, Minggu (27/7).
Dwi mengatakan perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli. Sehingga penegakan hukum juga harus mengikuti perkembangan modus pelaku.
âKarena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan. Kemudian pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga,â ujar dia.
Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. âKarena masih akan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di balik penjualan melalui media sosial,â ucap dia.
Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. ils/I-1
- Kemenhut
- Perdagangan Satwa Liar
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Menteri PPPA Dorong Kaum Perempuan Jadi Agen Perubahan Digital
-
Penanganan Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan di Jember
-
TPA Antang Dibenahi, PU Makassar Pastikan Tanah Uruk yang Digunakan Legal.
-
La Liga Spanyol: Getafe Bungkam Real Madrid, Persaingan Gelar La Liga Kian Memanas
-
Inflasi DIY Terkendali, APBN Dinilai Efektif Jaga Stabilitas Harga
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.