Pria di Jayapura Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Jual Burung Dilindungi lewat Medsos

Minggu, 26 Jul 2026, 14:30 WIB

JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap dugaan perdagangan satwa liar dilindungi melalui media sosial Facebook di Kota Jayapura, Papua. Dalam operasinya, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH (35) beserta tujuh ekor burung dilindungi yang diduga hendak diperjualbelikan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) menyita lima ekor burung yakni berjenis Kasturi Kepala Hitam, Nuri Bayan, Kakatua Koki, serta empat sangkar yang digunakan untuk menyimpan satwa tersebut.

Ket. Foto: — Sumber: Gakkum Kehutanan

Kasus ini terungkap setelah Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua melakukan patroli siber. Dan menemukan dugaan penawaran burung dilindungi melalui Facebook.

“Hasil penelusuran membawa tim ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Korwas PPNS Polda Papua dan aparat setempat,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, lewat keterangannya, Minggu (27/7).

Dwi mengatakan perdagangan satwa liar kini semakin memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pembeli. Sehingga penegakan hukum juga harus mengikuti perkembangan modus pelaku.

“Karena itu, penegakan hukum juga harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan. Kemudian pemanfaatan informasi digital, dan kolaborasi lintas lembaga,” ujar dia.

Sementara, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku dan Papua, Fredrik E Tumbel, mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Karena masih akan mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar di balik penjualan melalui media sosial,” ucap dia.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. ils/I-1

  • Kemenhut
  • Perdagangan Satwa Liar

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

BMKG Kotawaringin Timur Mengingatkan, Kekeringan Masih Berpotensi Meningkat hingga Agustus Akhir

Karhutla Ranupani, BPBD Lumajang Minta Warga Waspadai Titik Api

Destry Damayanti Punya 5 Strategi Jika Jadi Gubernur BI, Ada Target Dorong Ekonomi 8 Persen

Padamkan Karhutla di Kepulauan Bangka Belitung, Korem 045 Kerahkan 690 Prajurit

Sengketa Tanah Golat Memanas, Keturunan Raja Pagi Tempuh Jalur Hukum

Anggota DPR Bantah Atur Penundaan Rekening Rp80,9 Juta Koordinator AMPB: Saya Difitnah dan Hoaks

Perkuat Fasilitas Pengelolaan Persampahan, DLH Makassar Tambah Armada dan Siapkan Puluhan Mesin Pengolah

KKI 2026 Catat Transaksi Rp177,21 Miliar, UMKM DKI Kuatkan Ekspor & Pembiayaan

Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus di DPR, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional

Daftar Harga Emas Galeri24, Antam, dan UBS di Pegadaian pada Rabu Ini

Kebakaran Hutan di Kalimantan: Bencana atau Terencana.

Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang Dimajukan ke Sore Hari

Tuntaskan Verifikasi, PBNU Tetapkan 557 Pemilik Hak Suara Muktamar Ke-35 NU

Unib Sulap Pisang Enggano Jadi Camilan Modern, Nilai Jual UMKM Royal Banana Caramel Makin Tinggi

BBNKB dan PBBKB Tak Jadi Naik, DPRD dan Pemprov Sulsel Sepakat Membatalkannya.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Perum Bulog Jamin Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi Pangan di NTT

Asap Karhutla Makin Mengkhawatirkan, Dokter Ungkap Cara Lindungi Diri agar Tak Mudah Sakit

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nyatakan Mulai Bangun PLTS Gajah Mungkur

Harga Ikan Naik, Telur Ayam Jadi Alternatif Lauk Favorit Warga Gorontalo.

Terus Mengguncang, BMKG Catat 7.492 Gempa Susulan di NTT hingga Hari Ini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.