Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Tangkap Mantan Pegawai BRI Terkait Penggelapan Rp7,8 Miliar

📅 Minggu, 26 Jul 2026, 16:16 WIB | Oleh:
Polres Tangkap Mantan Pegawai BRI Terkait Penggelapan Rp7,8 Miliar Doc: ANTARA/ HO-Polres Pamekasan
Ket. Dokumen sebagian korban penggelapan oknum pegawai BRI saat mendatangi Mapolres Pamekasan pada 8 Juli 2026.

pamekasan -- Aparat kepolisian Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi senilai Rp7,8 miliar.

Tersangka berinisial MLA asal Kecamatan Pamekasan, dan yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2020 sejak kasus tersebut dilaporkan oleh 17 orang korban ke Mapolres Pamekasan.

"Penangkapan tadi malam di tempat persembunyiannya dan saat ini tersangka menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Polres Pamekasan," kata Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama di Pamekasan, Minggu, tanpa menjelaskan secara detail lokasi persembunyian korban.

Menurut Evan, penangkapan tersangka itu merupakan bentuk komitmen tegas dan respons cepat Polres Pamekasan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengusut tuntas kasus penipuan yang merugikan 17 orang korban itu.

Polres Pamekasan sebelumnya juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar.

Dalam DPO tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Terkait kasus ini, Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama meminta agar semua pihak berhati-hati apabila berurusan dengan keuangan, meskipun yang bersangkutan pegawai bank.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi yang dilakukan di oknum mantan pegawai bank ini rata-rata di luar bank. Karena itu, sebaiknya dihindari agar kasus serupa tidak terulang," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Melihat Racikan Shin Tae yo...
Rona
David Jonsson Ambil Alih Bl...
Luar Negeri
Iran Tuding Ukraina Serang ...
Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

Tekan Inflasi Biaya Kesehatan, Kemenkes Rombak Sistem Akreditasi Rumah Sakit dan Terapkan Efisiensi Pengadaan Obat

26 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.