- Home
-
- Megapolitan
-
- KJP Plus Tahap I 2026 Cair...
KJP Plus Tahap I 2026 Cair ke 707.477 Pelajar, Cek Sebaran dan Syaratnya
Selasa, 21 Jul 2026, 17:50 WIBJAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menetapkan sebanyak 707.477 pelajar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026. Program bantuan pendidikan ini ditujukan bagi warga DKI Jakarta berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu agar dapat menuntaskan program wajib belajar 12 tahun maupun mengikuti program peningkatan keterampilan yang relevan.
Jumlah penerima tersebut tersebar di lima wilayah kota administrasi serta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut program KJP Plus terus diperluas untuk memastikan akses pendidikan dapat dinikmati oleh peserta didik yang memenuhi persyaratan.
"Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terus menjangkau peserta didik di seluruh wilayah DKI Jakarta sebagai bentuk dukungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan," tulis UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Sebaran Penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2026
- Jakarta Timur: 192.939 penerima.
- Jakarta Barat: 165.976 penerima.
- Jakarta Selatan: 144.706 penerima.
- Jakarta Utara: 118.601 penerima.
- Jakarta Pusat: 81.310 penerima.
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: 3.945 penerima.
"Sebaran ini mencerminkan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memastikan bantuan pendidikan dapat menjangkau peserta didik dan mendukung akses pendidikan bagi penerima KJP Plus," tulis P4OP Disdik DKI Jakarta.
Penyaluran KJP Plus dilakukan dalam dua tahap setiap tahun. Untuk Tahap II, pencairan bantuan umumnya berlangsung pada periode Juli hingga Desember sesuai jadwal yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Syarat Penerima KJP Plus
- Berusia 6 sampai 21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Anak panti sosial, penyandang disabilitas, atau anak dari penyandang disabilitas.
- Anak pengemudi JakLingko Mikrotrans.
- Anak penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang telah kembali mengikuti pendidikan.
Cara Mendapatkan KJP Plus
- Terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan Kementerian Sosial RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- UPT P4OP Disdik DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS dengan Dapodik dan EMIS untuk memastikan status peserta didik aktif.
- Data calon penerima dikirim ke sekolah atau madrasah untuk dilakukan proses verifikasi.
- Peserta didik yang lolos verifikasi melengkapi dokumen persyaratan, meliputi surat permohonan KJP Plus, surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus, fotokopi KTP orang tua atau wali, serta fotokopi Kartu Keluarga.
- Sekolah atau madrasah mengunggah seluruh dokumen ke sistem KJP Plus.
- Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi akhir terhadap calon penerima bantuan.
- Daftar penerima beserta besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berharap program KJP Plus dapat terus membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan yang layak. Melalui bantuan tersebut, pemerintah juga berupaya menekan angka putus sekolah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta.
- kartu jakarta pintar
- Bantuan Pendidikan
- Pemprov DKI Jakarta
- DTKS
- Pencairan KJP Plus
- KJP Plus
- Disdik DKI Jakarta
- KJP Plus 2026
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Resmikan Biopori Jumbo Pondok Kelapa, Gubernur Pramono Kebut Target Zero Waste
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Pemprov DKI Gandeng BMKG Bangun Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.