AS Jatuhkan Sanksi terhadap Sudan atas Senjata Kimia

Selasa, 21 Jul 2026, 02:15 WIB

PORT SUDAN - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Senin (20/7) memberlakukan sanksi baru terhadap pemerintah Sudan dengan menuduh mereka menggunakan senjata kimia dalam perang melawan kelompok paramiliter saingan.

Walau Washington DC belum memberikan rincian tentang senjata kimia yang digunakan, media internasional telah melaporkan bahwa dua barel gas klorin telah digunakan pada tahun 2024. Washington DC pun belum memberikan rincian tentang di mana atau kapan serangan kimia itu terjadi.

Ket. Foto: Sejumlah senjata yang disita tentara Sudan dipamerkan di Khartoum pada 16 Juli lalu. Pada Senin (20/7),  Kementerian Luar Negeri AS memberlakukan sanksi baru terhadap pemerintah Sudan dengan menuduh mereka menggunakan senjata kimia. — Sumber: AFP/EBRAHIM HAMID

Sejak April 2023, perang antara tentara dan pasukan pendukung cepat (RSF) telah memicu laporan luas tentang kejahatan perang, dengan AS juga menjatuhkan sanksi kepada komandan paramiliter karena melakukan genosida di Darfur.

Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri AS mengumumkan putaran kedua sanksi terhadap pemerintah yang bersekutu dengan militer, setelah tahun lalu menetapkan bahwa pemerintah Sudan menggunakan senjata kimia pada tahun 2024 yang melanggar Konvensi Senjata Kimia yang diratifikasi Khartoum pada tahun 1999.

Pemerintah Sudan yang bersekutu dengan militer telah berulang kali membantah tuduhan AS, menyebutnya tidak berdasar dan pemerasan politik.

“Putaran sanksi terbaru, yang berlaku mulai Senin, semakin membatasi akses Sudan terhadap pembiayaan dan ekspor AS, serta melarang maskapai penerbangan milik Sudan menggunakan wilayah udara AS,” ungkap Kementerian Luar Negeri AS. SB/AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.