- Home
-
- Luar Negeri
-
- AS Jatuhkan Sanksi terhada...
AS Jatuhkan Sanksi terhadap Sudan atas Senjata Kimia
Selasa, 21 Jul 2026, 02:15 WIBPORT SUDAN - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) pada Senin (20/7) memberlakukan sanksi baru terhadap pemerintah Sudan dengan menuduh mereka menggunakan senjata kimia dalam perang melawan kelompok paramiliter saingan.
Walau Washington DC belum memberikan rincian tentang senjata kimia yang digunakan, media internasional telah melaporkan bahwa dua barel gas klorin telah digunakan pada tahun 2024. Washington DC pun belum memberikan rincian tentang di mana atau kapan serangan kimia itu terjadi.
Sejak April 2023, perang antara tentara dan pasukan pendukung cepat (RSF) telah memicu laporan luas tentang kejahatan perang, dengan AS juga menjatuhkan sanksi kepada komandan paramiliter karena melakukan genosida di Darfur.
Bulan lalu, Kementerian Luar Negeri AS mengumumkan putaran kedua sanksi terhadap pemerintah yang bersekutu dengan militer, setelah tahun lalu menetapkan bahwa pemerintah Sudan menggunakan senjata kimia pada tahun 2024 yang melanggar Konvensi Senjata Kimia yang diratifikasi Khartoum pada tahun 1999.
Pemerintah Sudan yang bersekutu dengan militer telah berulang kali membantah tuduhan AS, menyebutnya tidak berdasar dan pemerasan politik.
âPutaran sanksi terbaru, yang berlaku mulai Senin, semakin membatasi akses Sudan terhadap pembiayaan dan ekspor AS, serta melarang maskapai penerbangan milik Sudan menggunakan wilayah udara AS,â ungkap Kementerian Luar Negeri AS. SB/AFP/I-1
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: AFP, Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Kedubes Prancis Puji Gerak Cepat Polisi Ungkap Pembegalan WNA di Sunda Kelapa
-
New York Knicks Menang atas San Antonio Spurs pada Game 1 NBA Finals
-
Kementan Nilai Gorontalo Punya Fasilitas Optimal untuk Penas 2026
-
Milos Raickovic dan Gali Freitas Optimistis Bawa Persebaya Capai Target Musim 2025/2026
-
Festival Balon Udara Wonosobo Digelar di 23 Titik, Polisi Intensifkan Patroli
-
Bupati Mahulu Optimistis Cetak Sawah 141 Hektare Rampung pada 2026.
-
Polda NTT Genjot Pariwisata Lewat Kegiatan Budaya Bhayangkara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.