Senin, SIM Keliling Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Senin, 20 Jul 2026, 08:45 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Senin (20/7) bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro mengatakan gerai SIM tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Ket. Foto: Gerai layanan SIM keliling di Area parkir Samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.