• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Pengelolaan Risiko dan Bus...

Pengelolaan Risiko dan Business Judgment Rule Jadi Sorotan dalam Seminar Holding Perkebunan Nusantara

Sabtu, 18 Jul 2026, 15:42 WIB

JAKARTA – Holding Perkebunan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), menegaskan pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan bagi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum.

Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis yang diselenggarakan PTPN III (Persero) bersama Hukumonline di Le Méridien Jakarta, Rabu (15/7/2026). Seminar ini mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan dari pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga pelaku BUMN untuk membahas pengelolaan aset negara dan batas risiko hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.

Ket. Foto: Para pembicara Seminar Publik Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis yang diselenggarakan PTPN III (Persero) bersama Hukumonline di Le Méridien Jakarta, pada hari Rabu (15/7/2026). — Sumber: PTPN III

Direktur Aset PT Perkebunan Nusantara III (Persero), Komjen Pol. (Purn.) Agung Setya Imam Effendi, mengatakan BUMN memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan perusahaan swasta karena tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjalankan berbagai penugasan strategis dari pemerintah.

Menurut Agung, kondisi tersebut membuat setiap keputusan bisnis yang diambil direksi harus mempertimbangkan kepentingan perusahaan, pemegang saham, serta negara secara bersamaan.

"Karena itu, pemahaman mengenai batas risiko bisnis dan perlindungan hukum bagi pengambil keputusan menjadi penting agar transformasi dan pengembangan usaha berjalan optimal," ujarnya melalui siaran pers pada hari Sabtu (18/7).

Ia menambahkan bahwa mandat pembangunan nasional yang diemban BUMN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga setiap penugasan harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, menjelaskan bahwa keuntungan maupun kerugian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis. Namun, pada BUMN, setiap keputusan memiliki tingkat kompleksitas lebih tinggi karena harus mengakomodasi berbagai kepentingan.

Menurut Andi, direksi dalam menjalankan kewenangannya harus berpegang pada prinsip itikad baik, kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, serta mengutamakan kepentingan perseroan.

Ia menilai forum tersebut penting untuk memberikan pemahaman mengenai batas-batas risiko hukum sehingga para pengambil keputusan tidak ragu dalam menjalankan kebijakan strategis perusahaan.

Sementara itu, Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Dwi Agus Arfianto, menyoroti posisi BUMN yang berada di antara rezim keuangan negara dan rezim korporasi. Kondisi tersebut, menurutnya, kerap memunculkan fenomena fear of decision making, yakni keraguan direksi dalam mengambil keputusan karena khawatir berimplikasi hukum.

Dwi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi harus dinilai secara komprehensif dengan memperhatikan berbagai indikator, seperti adanya kerugian keuangan negara, penyimpangan kewenangan, unsur melawan hukum, keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illegal gain), hubungan sebab akibat (causality), unsur kesalahan, hingga kemungkinan adanya alasan pembenar atau penghapus pidana.

Ia juga menegaskan terdapat empat syarat kumulatif agar tindakan direksi dapat memperoleh perlindungan melalui prinsip Business Judgment Rule, yaitu keputusan bukan merupakan kesalahan atau kelalaian, dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak mengandung benturan kepentingan, serta disertai langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kerugian.

"BJR bukanlah perlindungan mutlak. Perlindungan gugur apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi," kata Dwi.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung, Prim Haryadi. Ia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul akibat keputusan direksi BUMN tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Apabila kerugian tersebut merupakan konsekuensi dari risiko bisnis yang diambil sesuai prinsip Business Judgment Rule, maka direksi berhak memperoleh perlindungan hukum.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait, juga menekankan bahwa kerugian perusahaan hanyalah sebuah akibat, bukan bukti otomatis adanya tindak pidana korupsi.

Menurut Ningrum, pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan pelaku, hubungan kausal dengan kerugian yang terjadi, serta identifikasi pihak yang memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut.

Ia mengingatkan bahwa penilaian terhadap keputusan direksi seharusnya dilakukan berdasarkan informasi dan kondisi yang tersedia saat keputusan diambil, bukan semata-mata dari hasil akhirnya.

"Outcome tidak boleh menggantikan evaluasi process," ujarnya.

Melalui penyelenggaraan seminar tersebut, PTPN III (Persero) berharap pemahaman para pemangku kepentingan mengenai tata kelola perusahaan yang baik, penerapan Business Judgment Rule, serta pengelolaan risiko hukum dapat semakin kuat. Dengan demikian, direksi BUMN diharapkan mampu mengambil keputusan bisnis secara profesional, akuntabel, dan tetap berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.